Delapan individu primata dilindungi Kukang (Nycticebus sp) korban perdagangan ilegal dilepasliarkan di Kawasan Hutan Lindung Kondang Merak, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada Rabu, 08 November 2017. Delapan individu tersebut merupakan kukang sitaan Polresta Kediri dari pedagang ilegal pada pertengahan 2017 lalu.
Setelah menjalani proses karantina dan rehabilitasi selama tiga bulan oleh tim dari Yayasan IAR Indonesia, akhirnya primata nokturnal itu dapat kembali ke habitat alaminya. Dari hasil pemeriksaan medis, kukang tersebut telah dinyatakan sehat dan lolos tahapan rehabilitasi serta selanjutnya bisa dilepasliarkan.
Saat penyelamatan, kondisi kukang korban perdagangan itu umumnya mengalami stres, dehidrasi dan malnutrisi karena disimpan di tempat sempit dan pemberian pakan yang tidak sesuai.
Pelepasliaran kukang dilakukan oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Malang dan Pusat Rehabilitasi Yayasan IAR Indonesia.
Mamat Rohimat, Kasie Wilayah VI Probolinggo BBKSDA Jawa Timur yang hadir dalam pelepasliaran tersebut berharap bahwa pelepasliaran kukang di Kondang Merak ini dapat menambah kenakeragaman hayati di kawasan tersebut. “Yang jelas, satwa dan lingkungan barunya bisa segera berdapatasi dan menjalankan fungsi ekologisnya di alam,” ujarnya.
Tidak sampai disitu, Mamat juga mengingatkan bahwa peran serta partisipasi masyarakat sangat diperlukan dalam upaya menjaga lingkungan. Dirinya menghimbau agar bersama-sama menjaga dan mengawasi. “Jangan sampai perburuan satwa dilindungi termasuk juga kukang tidak terulang kembali,” pungkasnya.
Untuk kembali diingat, Satreskrim Polresta Kediri membongkar praktik jual beli satwa liar dilindungi yang dipasarkan melalui media sosial oleh dua tersangka pada Juli 2017. Kasus itu terbongkar, berawal dari laporan masyarakat yang mengetahui di media sosial ada warga Kediri yang memperdagangkan satwa dilindungi.