TEMPO.CO, Pekanbaru – Kepolisian Daerah Riau menggagalkan perdagangan satwa liar di Pasar Palapa, Jalan Durian, Kelurahan Labuh Baru, Pekanbaru. Polisi mengamankan enam ekor kukang, satu siamang, dan satu owa dari tangan pedagang.
“Tiga pedagang sementara kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntir Aryo Tejo, Sabtu, 27 Februari 2016.
Guntur menyebutkan, penggerebekan dilakukan menyusul informasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Internasional Animal Rescue, yang melihat maraknya perdagangan satwa dilindungi di Pasar Palapa, Jalan Durian, Pekanbaru.
Atas laporan itu, kata dia, polisi langsung melakukan penyelidikan. Alhasil, polisi menemukan delapan satwa liar jenis siamang, kukang, dan owa. Kepada penyidik, pelaku mengaku mendapat kiriman satwa langka itu dari daerah Jawa, Sumatera, dan Kalimantan.
Polisi menyatakan masih memburu pelaku yang menjadi pemasok satwa liar untuk di perdagangkan di Pasar Palapa. Saat ini, tiga pedagang ditangkap ialah FH, ZK, dan AD. Ketiga warga Pekanbaru dibawa ke markas Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Satu ekor satwa dijual dengan harga Rp 300-500 ribu,” tuturnya.
Kondisi delapan ekor satwa liar yang diamankan polisi memprihatinkan. Dokter Hewan LSM Internasional Animal Rescue Wendi Prameswari menyebutkan, hewan langka itu tampak kurus lantaran kurang makan. Seekor owa mengalami kekurangan nutrisi, sedangkan siamang mengalami dehidrasi.
Pelaku juga telah memotong gigi dua ekor kukang. Kini, delapan satwa berada dalam penanganan tim dokter. “Sementara itu, delapan satwa kami rawat di kantor polisi sambil menunggu pemberkasan kasus selesai.”
RIYAN NOFITRA