Polda Riau Gagalkan Perdagangan Satwa Langka

14 Mar 2016
Risanti

Polda Riau Gagalkan Perdagangan Satwa Langka

oleh | Mar 14, 2016

PELITARIAU, Pekanbaru – Polda Riau menggagalkan perdagangan satwa dilindungi yang berada di Pekanbaru. Pihak kepolisian telah menyelamatkan  8 ekor satwa dan menangkap 3 penjualnya.

Demikian disampaikan, Kanit IV Subdit Reskrimsus Polda Riau, Kompol Nipwin Hutabarat kepada wartawan, Sabtu (27/2/2016) di Pekanbaru. Dia menjelaskan, kasus satwa liar ini awalnya dilaporkan sebuah LSM lingkungan. Di mana dalam laporannya, disebutkan adanya perdagangan satwa liar di pasar tradisional Palapa, kawasan Labu Baru Pekanbaru.

“Dari laporan itu, kita menurunkan tim untuk melacak perdagangan satwa tersebut. Dari ratusan kios yang ada di sana, ada 3 kios yang menjual satwa liar itu,” kata Nipwin.

Setelah dipastikan adanya penjualan satwa dilindungi tersebut, lanjutnya, hari ini tim melakukan operasi di pasar tersebut. Hasilnya, ada 8 satwa liar yang bisa diselamatkan. Satwa itu terdiri dari 6 ekor kukang dan 1 ekor siamang dan satu ekor owa jenis monyet putih.

“Satwa ini sengaja mereka sembunyikan. Sehingga sepintas sepertinya tidak ada perdagangan satwa. Namun tim kita sejak awal sudah menyelidikinya,” kata Nipwin.

Menurut Nipwin, dalam kasus ini tiga orang penjual satwa inisial, FH, JKN, ADR sudah diamankan. Hasil pemeriksaan sementara, mereka mengaku menjual satu ekor kukang seharga Rp 300 ribu, siamang Rp 500 ribu dan owa Rp 400 ribu.

“Pelaku mengaku dipasok dari seseorang yang tidak dikenal. Kita masih  mengembangkan kasus ini untuk mencari tau siapa pemasoknya satwa liar tersebut,” tutup Nipwin. **
Penulis :Rio Ahmad

Dukung satwa-satwa dilindungi Indonesia dengan membagikan kisah ini di sosial mediamu atau ikut berdonasi untuk satwa-satwa di pusat rehabilitasi kami dengan mengklik link di sini.

Kabar YIARI

7
Jul 15, 2024

Flora dan Fauna di Indonesia: Definisi, Jenis, Karakteristik

Hai, sobat #KonservasYIARI! Jika seseorang bertanya, "Apa saja kekayaan alam berupa flora dan fauna di Indonesia?" banyak dari kita akan langsung menyebut Rafflesia arnoldii, anggrek hitam, komodo, dan badak jawa. Nama-nama ini mungkin sudah tidak asing lagi, namun...

7
Jul 4, 2024

Lima Prinsip Kesejahteraan Satwa yang Harus Kamu Ingat!

Pasti Sobat #KonservasYIARI mendambakan hidup sejahtera dan bebas, bukan? Seperti halnya manusia, hewan juga merupakan makhluk hidup yang berhak menikmati kehidupan yang bebas dan sejahtera. Kesejahteraan hewan, yang dikenal dengan lima prinsip kebebasan...

7
Jun 26, 2024

Hutan Mangrove, Rumah bagi Biota dan Fauna yang Mesti Dilindungi

Fungsi hutan mangrove ternyata lebih banyak daripada yang kita duga, fungsi dan perannya tidak hanya melulu menahan laju abrasi pantai. Sebab, berbagai jenis biota dan fauna menghuni kawasan ekosistem satu ini, memberi manfaat bagi lingkungan maupun untuk...

Artikel Terkait