PEKANBARU, RIAUSATU.COM-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menggagalkan perdagangan hewan langka yang dilindungi berupa 6 ekor Kukang, seekor Owa dan 1 ekor Siamang di kota Pekanbaru.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik MM kepada merdeka.com Sabtu (27/2) mengatakan, dari pengungkapan tersebut pihaknya menetapkan 3 orang tersangka.
Ketiga pedagang tersebut yakni ADRIUS (46), warda jalan Sudirman gang Hidayah, Zulkarnain (60) warga jalan Putri Nilam, dan Fahrizal (54) warga komplek Wadya Graha III Blok J1.
”Ketiga tersangka ini merupakan warga Pekanbaru, saat ini sudah kita amankan untuk proses pengembangan penyidikan,” kata Guntur, sebagaimana dilansir merdeka.com.
Perdagangan satwa liar ini dijual terang-terangan di tiga kedai Pasar Palapa, dan Jalan Durian kecamatan Labuh Baru kota Pekanbaru, Riau. Saat ditemukan petugas, kondisi hewan ini terlihat memprihatinkan.
Diketahui, 3 spesies yang masih bayi itu mengalami dehidrasi, kepanasan dan tidak terawat, bahkan tubuhnya terlihat sangat kurus.
”Ada enam ekor Kukang dan seekor Siamang yang diduga dijual ketiga tersangka. Saat ini sudah diamankan ke kantor Dit Reskrimsus,” terang Guntur.
Dikatakan Guntur, saat ini satwa langka yang dilindungi negara itu sedang dirawat dengan pemberian cairan dan makanan.? Para tersangka menjual bayi hewan itu dengan harga yang bervariasi.
”Jenis kukang rata-rata seharga Rp 250 ribu, jenis Owa harga Rp 1.200.000, harga anak Siamang Rp 1.500.000 per ekor,” kata Guntur.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. ”Mereka dijerat pasal 21 ayat 2 Undang-undang RI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem,” pungkas Guntur. (dri)