Penjual Dua Bayi Orangutan di Pontianak Dijatuhi Vonis Ringan

4 Jan 2018
Admin

Penjual Dua Bayi Orangutan di Pontianak Dijatuhi Vonis Ringan

oleh | Jan 4, 2018

Terdakwa pemilik sekaligus penjual primata dilindungi jenis Orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus) Asep Leman, dijatuhi hukuman delapan bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Kota Pontianak, Rabu (03/01/2018) kemarin. Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sutarjo, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5.000.000 yang jika tidak dipenuhi akan diganti dengan hukuman dua bulan kurungan.

Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana “secara sengaja menyimpan, memelihara, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup,” katanya dalam persidangan. Hukuman yang dijatuhkan Hakim Sutarjo lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wiwik Anggraini, yakni sembilan bulan penjara.

Proses persidangan terdakwa AL di Pengadilan Negeri Pontianak, Rabu (03/01/2018). Foto: Istimewa

Proses persidangan terdakwa AL di Pengadilan Negeri Pontianak, Rabu (03/01/2018). Foto: Istimewa

Asep Leman dijerat dengan pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Selain itu, terdakwa telah mengakui perbuatannya yang tidak mendukung program pemerintah dalam pelestarian dan perlindungan satwa.

Berdasarkan dakwaan JPU, terdakwa AL diketahui menjual dua bayi orangutan pada tanggal 18 dan 20 Agustus 2017 kepada pedagang online berinisial TAR yang kini telah menjadi terpidana. Orangutan tersebut dijual seharga Rp 1.500.000 dan Rp 2.500.000. AL mengaku mendapatkan orangutan tersebut dengan membeli dari masyarakat di Kabupaten Melawi seharga Rp 1.500.000 dan Rp 500.000 dan menjualnya kembali untuk mendapatkan keuntungan. (1/PSL)

 

 

Dukung satwa-satwa dilindungi Indonesia dengan membagikan kisah ini di sosial mediamu atau ikut berdonasi untuk satwa-satwa di pusat rehabilitasi kami dengan mengklik link di sini.

Kabar YIARI

7
Jul 15, 2024

Flora dan Fauna di Indonesia: Definisi, Jenis, Karakteristik

Hai, sobat #KonservasYIARI! Jika seseorang bertanya, "Apa saja kekayaan alam berupa flora dan fauna di Indonesia?" banyak dari kita akan langsung menyebut Rafflesia arnoldii, anggrek hitam, komodo, dan badak jawa. Nama-nama ini mungkin sudah tidak asing lagi, namun...

7
Jul 4, 2024

Lima Prinsip Kesejahteraan Satwa yang Harus Kamu Ingat!

Pasti Sobat #KonservasYIARI mendambakan hidup sejahtera dan bebas, bukan? Seperti halnya manusia, hewan juga merupakan makhluk hidup yang berhak menikmati kehidupan yang bebas dan sejahtera. Kesejahteraan hewan, yang dikenal dengan lima prinsip kebebasan...

7
Jun 26, 2024

Hutan Mangrove, Rumah bagi Biota dan Fauna yang Mesti Dilindungi

Fungsi hutan mangrove ternyata lebih banyak daripada yang kita duga, fungsi dan perannya tidak hanya melulu menahan laju abrasi pantai. Sebab, berbagai jenis biota dan fauna menghuni kawasan ekosistem satu ini, memberi manfaat bagi lingkungan maupun untuk...

Artikel Terkait