Pemelihara Satwa Dilindungi Bisa Berurusan Dengan Hukum

8 Sep 2017
Risanti

Pemelihara Satwa Dilindungi Bisa Berurusan Dengan Hukum

oleh | Sep 8, 2017

Kesadaran masyarakat untuk tidak memelihara satwa dilindungi menunjukkan tren positif belakangan ini. Namun demikian, Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumut, Hotmauli Sianturi, tetap mewanti-wanti.

Dia menyebutkan, bagi siapa saja yang memelihara satwa dilindungi akan berurusan dengan hukum. Makanya, BBKSDA mengimbau agar tidak memelihara satwa dilindungi. Bila masih ada yang memelihara serahkan pada pihak yang berwenang.

“Kembalikan dan kami akan lepasliarkan habitatnya nanti. Kalau tidak, akan berurusan dengan hukum,” katanya usai membuka Kemah Konservasi dalam memperingati Hari Konservasi Alam Nasional 2017 di Taman Hutan Raya (Tahura) Tongkoh, Brastagi Kabupaten Karo, Kamis (7/9).

Terbukanya informasi secara luas berdampak pada meningkatnya kesadaran masyarakat untuk tidak memelihara satwa dilindungi. Pihaknya, sudah banyak menerima satwa dilindungi yang secara sukarela diserahkan agar dikembalikan ke habitatnya.

Kegiatan yang melibatkan Kelompok dan Mahasiswa Pencita Alam serta kader konservasi ini ditandai dengan pelepasan 2 ekor elang dan kukang hasil sitaan. Elang brontok dan elang hitam dilepaskan, sebelumnya dilakukan habituasi sekitar 4 bulan.

“Elang yang kita lepaskan hari ini merupakan hasil sitaan dari masyarakat. Selain elang, ada juga kukang yang akan kita lepaskan ke habitat aslinya,”ucapnya.

Drh Tya dari Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit menambahkan, kedua elang yang dilepas tersebut sudah dipasangi mikro chip. Sehingga perkembangannya bisa terus dipantau atau diamati petugas.

Sebelumnya, kemah konservasi ini akan dilaksanakan sejak 7 hingga 9 September 2017. Ini juga bagian dari peringatan Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) 2017 yang jatuh tiap tanggal 10 Agustus. (yy/csp)

Sumber berita, Harian Analisa

Dukung satwa-satwa dilindungi Indonesia dengan membagikan kisah ini di sosial mediamu atau ikut berdonasi untuk satwa-satwa di pusat rehabilitasi kami dengan mengklik link di sini.

Kabar YIARI

7
Jul 15, 2024

Flora dan Fauna di Indonesia: Definisi, Jenis, Karakteristik

Hai, sobat #KonservasYIARI! Jika seseorang bertanya, "Apa saja kekayaan alam berupa flora dan fauna di Indonesia?" banyak dari kita akan langsung menyebut Rafflesia arnoldii, anggrek hitam, komodo, dan badak jawa. Nama-nama ini mungkin sudah tidak asing lagi, namun...

7
Jul 4, 2024

Lima Prinsip Kesejahteraan Satwa yang Harus Kamu Ingat!

Pasti Sobat #KonservasYIARI mendambakan hidup sejahtera dan bebas, bukan? Seperti halnya manusia, hewan juga merupakan makhluk hidup yang berhak menikmati kehidupan yang bebas dan sejahtera. Kesejahteraan hewan, yang dikenal dengan lima prinsip kebebasan...

7
Jun 26, 2024

Hutan Mangrove, Rumah bagi Biota dan Fauna yang Mesti Dilindungi

Fungsi hutan mangrove ternyata lebih banyak daripada yang kita duga, fungsi dan perannya tidak hanya melulu menahan laju abrasi pantai. Sebab, berbagai jenis biota dan fauna menghuni kawasan ekosistem satu ini, memberi manfaat bagi lingkungan maupun untuk...

Artikel Terkait