Punya Hewan yang Dilundungi, Segera Serahkan ke BKSDA, Kalau Tak Mau Seperti ini

5 Sep 2017
Risanti

Punya Hewan yang Dilundungi, Segera Serahkan ke BKSDA, Kalau Tak Mau Seperti ini

oleh | Sep 5, 2017

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur meminta warga yang masih memelihara maupun memperdagangkan hewan yang dilindungi, agar dapat menyerahkan hewan tersebut.

Pasalnya, keberadaan hewan tersebut populasinya semakin sedikit, dan terjadi penurunan drastis, akibat bencana alam, serta perburuan.

Terlebih, belum lama ini BKSDA Kaltim mengamankan seekor bekantan (Nasalis lavartus) jantan, yang berkeliaran di wilayah Loa Janan, tepatnya di pemukiman penduduk.

Dari hasil pemeriksaan, di tubuh primata hidung panjang itu, terdapat bekas ikatan, yang menandakan hewan tersebut merupakan peliharaan. Terlebih, di kawasan tersebut tidak terdapat habitat bekantan, yang kerap berada di hutan mangrove.

“Kalau dilihat sekilas, ada bekas ikatan. Di Loa Janan juga bukan habitat bekantan, karena biasanya bekantan hidup berkelompok, maka kemungkinan hewan ini peliharaan,” ucap Jono Adiputra, pada bidang Keanekaragaman Hayati BKSDA Kaltim, Senin (4/9/2017).

Kendati demikian, pihaknya saat ini masih fokus dalam pemeriksaan kesehatan hewan tersebut, dan belum mengarah untuk mencari si pemeliharan bekantan yang usianya diperkirakan sekitar 5 tahun tersebut.

“Sementara ini kami masih fokus pemeriksaan kesehetan bekantan, juga untuk pemulihan trauma, dan persiapan pelepasliaran,” ucapnya.

Lanjut dia menjelaskan, Kaltim sendiri memiliki sekitar 54 hewan khas yang termasuk dilindungi.

Dan, UU Nomor 5 tahun 1990 pasal 21, telah mengatur tentang satwa liar yang dilindungi tidak boleh dipelihara maupun diperjualbelikan.

“Untuk warga yang masih memelihara satwa dilindungi, kami harap dapat di serahkan ke BKSDA Kaltim, karena memelihara satwa dilindungi melanggar undang-undang,” ungkapnya.

“Kebanyakan dari satwa yang dilindungi itu jumlahnya memang sedikit dan terancam punah. Namun, ada juga satwa yang dilindungi namun jumlahnya masih lumayan di alam, seperti landak dan buaya,” tutupnya.

Sementara itu, bagi pelanggar UU tersebut, ancaman kurungannya mencapai 5 tahun penjara.

Laporan wartawan Tribun Kaltim, Christoper D

Dukung satwa-satwa dilindungi Indonesia dengan membagikan kisah ini di sosial mediamu atau ikut berdonasi untuk satwa-satwa di pusat rehabilitasi kami dengan mengklik link di sini.

Kabar YIARI

7
Jul 15, 2024

Flora dan Fauna di Indonesia: Definisi, Jenis, Karakteristik

Hai, sobat #KonservasYIARI! Jika seseorang bertanya, "Apa saja kekayaan alam berupa flora dan fauna di Indonesia?" banyak dari kita akan langsung menyebut Rafflesia arnoldii, anggrek hitam, komodo, dan badak jawa. Nama-nama ini mungkin sudah tidak asing lagi, namun...

7
Jul 4, 2024

Lima Prinsip Kesejahteraan Satwa yang Harus Kamu Ingat!

Pasti Sobat #KonservasYIARI mendambakan hidup sejahtera dan bebas, bukan? Seperti halnya manusia, hewan juga merupakan makhluk hidup yang berhak menikmati kehidupan yang bebas dan sejahtera. Kesejahteraan hewan, yang dikenal dengan lima prinsip kebebasan...

7
Jun 26, 2024

Hutan Mangrove, Rumah bagi Biota dan Fauna yang Mesti Dilindungi

Fungsi hutan mangrove ternyata lebih banyak daripada yang kita duga, fungsi dan perannya tidak hanya melulu menahan laju abrasi pantai. Sebab, berbagai jenis biota dan fauna menghuni kawasan ekosistem satu ini, memberi manfaat bagi lingkungan maupun untuk...

Artikel Terkait