Kura-Kura Moncong Babi Telah Dikembalikan ke Timika, Papua

31 Mei 2022
Admin YIARI

Kura-Kura Moncong Babi Telah Dikembalikan ke Timika, Papua

oleh | Mei 31, 2022

Dunsanak konservasi, setelah mendapatkan pemetapan dari Hakim Pengadilan Negeri Payakumbuh, barang bukti berupa satwa di lindungi jenis kura-kura moncong babi (Carettochelys insculpta) sebanyak 167 ekor dikembalikan ke habitat aslinya di Timika- Papua. Pengembalian barbuk ke Papua ini dikawal oleh 2 (dua) Polhut BKSDA Sumbar dan 1 (satu) penyidik Polda Sumbar pada tanggal 27 Mei 2022 dan tiba di Timika tanggal 28 Mei 2022. Sesampai di Timika, Papua dilakukan pengecekan satwa dan serah terima dengan BBKSDA Papua. Dari hasil pengecekan bersama Badan Karantina ikan Papua semua satwa semuanya hidup dan selanjutnya akan menjalani masa habituasi di kandang transit Environmental Departement, PT. Freeport Indonesia sebelum dilepasliarkan ke habitat aslinya.

Kura-kura moncong babi ketika dipersiapkan untuk ditranslokasi ke Papua oleh tim BKSDA Sumatra Barat (Foto: BKSDA Sumatra Barat)

Keberhasilan pengembalian kura-kura moncong babi ke habitatnya di Papua ini merupakan kerja sama yang apik antara BKSDA Sumbar dengan Ditreskrimsus Polda Sumbar, BKSDA DKI, BBKSDA Papua, Badan Karantina Ikan Padang, Yayasan IAR, dan dukungan penuh oleh Direktorat KKHSG Kementerian LHK. Untuk Proses pemeliharan satwa lebih kurang 80 hari dibantu oleh Komunitas Reptil dan Amphibi Padang dan Fakultas Kehutanan UMSB.

Diketahui sebelumnya terdakwa dengan inisial MIH warga kota Payakumbuh ini diamankan oleh tim Wildlife Rescue Unit (WRU) BKSDA Sumbar bekerja sama dengan Ditreskrimsus Polda Sumbar pada tanggal 7 Maret dengan barang bukti 472 ekor kura-kura moncong babi dari Papua (Carettochelys insculpta) dan 6 ekor Kura Kura Baning coklat (Manouria emys).

Petugas BBKSDA Papua sedang memeriksa kura-kura moncong babi yang tiba di Timika, Papua (Foto: BBKSDA Papua)

Terdakwa merupakan jaringan sindikat perdagangan internasional yang terancam dengan pasal 21 ayat 2 huruf d juncto pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE dengan ancaman pidana penjara paling lama Lima tahun dan denda maksimal seratus juta rupiah.

Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu proses pengiriman kura-kura moncong babi, dan berharap semoga bisa hidup bebas dan berkembang biak di habitat aslinya.

Yuk, dukung satwa-satwa dilindungi Indonesia dengan membagikan kisah ini di sosial mediamu atau ikut berdonasi untuk satwa-satwa di pusat rehabilitasi kami dengan mengklik link di sini.

Sumber: BKSDA Sumatra Barat, BBKSDA Papua

Dukung satwa-satwa dilindungi Indonesia dengan membagikan kisah ini di sosial mediamu atau ikut berdonasi untuk satwa-satwa di pusat rehabilitasi kami dengan mengklik link di sini.

Kabar YIARI

7
Jul 15, 2024

Flora dan Fauna di Indonesia: Definisi, Jenis, Karakteristik

Hai, sobat #KonservasYIARI! Jika seseorang bertanya, "Apa saja kekayaan alam berupa flora dan fauna di Indonesia?" banyak dari kita akan langsung menyebut Rafflesia arnoldii, anggrek hitam, komodo, dan badak jawa. Nama-nama ini mungkin sudah tidak asing lagi, namun...

7
Jul 4, 2024

Lima Prinsip Kesejahteraan Satwa yang Harus Kamu Ingat!

Pasti Sobat #KonservasYIARI mendambakan hidup sejahtera dan bebas, bukan? Seperti halnya manusia, hewan juga merupakan makhluk hidup yang berhak menikmati kehidupan yang bebas dan sejahtera. Kesejahteraan hewan, yang dikenal dengan lima prinsip kebebasan...

7
Jun 26, 2024

Hutan Mangrove, Rumah bagi Biota dan Fauna yang Mesti Dilindungi

Fungsi hutan mangrove ternyata lebih banyak daripada yang kita duga, fungsi dan perannya tidak hanya melulu menahan laju abrasi pantai. Sebab, berbagai jenis biota dan fauna menghuni kawasan ekosistem satu ini, memberi manfaat bagi lingkungan maupun untuk...

Artikel Terkait