Jual Orangutan “Online”, Seorang Pelaku Ditangkap Petugas

24 Agu 2017
Risanti

Jual Orangutan “Online”, Seorang Pelaku Ditangkap Petugas

oleh | Agu 24, 2017

PONTIANAK, KOMPAS.COM – Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Bekantan menggerebek sebuah rumah tempat penyimpanan dua orangutan di Jalan Komyos Sudarso Gang Timun, Kelurahan Sungai Jawi Luar, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (21/8/2017). Dua orangutan tersebut masing-masing berjenis kelamin jantan dengan usia sekitar satu tahun dan betina dengan usia sekitar delapan bulan.

Kepala Seksi Balai Gakkum KLHK Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak, David Muhammad mengungkapkan, operasi tangkap tangan tersebut berawal ketika Tim SPORC mendapat laporan dari masyarakat terkait sebuah rumah yang menjadi tempat menyimpan satwa langka.

“Setelah dilakukan penyelidikan terlebih dahulu sekitar pukul 08.30 WIB, tim melakukan penggerebekan disaat pelaku berinisial TAR (19) sedang berada di rumah,” ujar David, Selasa (22/8/2017).

David menambahkan, petugas kemudian menggeledah garasi rumah TAR dan memukan dua individu orangutan dalam keranjang packing dan kandang yang siap jual kepada pemesan (pembeli).

Tersangka, sambung David, sudah lama jual beli satwa langka yang dilindungi baik secara online maupun transaksi Iangsung.

“Beberapa satwa langka didapat dari pemasok di daerah untuk selanjutnya dijual kembali melalui 16 akun (media sosial) dengan memajang foto satwa beserta tarif harganya dan via chatting melalui Instragram dan WhatsApp untuk tawar menawar harga satwa,” ujarnya.

Terkait dua orangutan yang disita petugas, kedua satwa tersebut diperoleh dari wilayah Kabupaten Sintang. Satwa tersebut dipesan pelaku dari pemburu lokal untuk kemudian dijual kembali. Satwa tersebut diduga diperoleh dengan cara membunuh sang induk. Karena pada usia tersebut, Orangutan masih menempel dengan induknya.

“Pelaku mengaku akan menjual dua individu otangutan tersebut dengan harga Rp 3 juta per individunya,” papar David.

Selain menjual orangutan, pelaku juga mengaku pernah menjual satwa langka lainnya seperti elang dan owa. Satwa tersebut kebanyakan dijual keluar pulau Kalimantan dan keluar negeri.

“Saat ini penyidik SPORC masih terus mendalami sindikat penjualan satwa langka Orangutan untuk mengungkap keterlibatan pihak lainnya yang merupakan bagian dari sindikat internasional penjualan satwa langka Orangutan di Kalimantan Barat,” ujar David.

“Saya harap dengan kejadian ini, para pelaku segera menghentikan aktivitas jual beli perdagangan satwa dilindungi, karena kami tidak akan tinggal diam,” tambahnya.

Perdagangan satwa langka Orangutan ini merupakan kasus kedua yang pernah ditangani SPORC. Semua satwa yang disita akan direhabilitasi di International Animal Rescue (IAR) Ketapang.

Sementara itu, Staf Humas Media IAR Ketapang, Heribertus Suciadi mengatakan, awalnya kondisi kedua orangutan tersebut dalam keadaan sehat. Namun salah satu orangutan ada yang stres.

“Salah satu orangutan ada yang stress, dia ada kelainan dengan memeluk dirinya sendiri yang mengindikasikan jika mengalami stres,” ujar Heribertus.

Tim dokter dari IAR juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap kedua orangutan tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, satwa tersebut mengalami dehidrasi ringan dan sudah ditangani dengan pemberian cairan dan oralit.

“Ini tadi pagi kondisinya sudah bagus dan sudah mau makan buah-buahan yang kita berikan,” tuturnya.

Saat ini pelaku sudah ditahan di rutan Kelas IIA Pontianak. Tersangka dijerat dengan Pasal 21 Ayat (2) huruf a jo pasal 40 ayat (2) UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Kumber Daya Alam dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Dukung satwa-satwa dilindungi Indonesia dengan membagikan kisah ini di sosial mediamu atau ikut berdonasi untuk satwa-satwa di pusat rehabilitasi kami dengan mengklik link di sini.

Kabar YIARI

7
Jul 15, 2024

Flora dan Fauna di Indonesia: Definisi, Jenis, Karakteristik

Hai, sobat #KonservasYIARI! Jika seseorang bertanya, "Apa saja kekayaan alam berupa flora dan fauna di Indonesia?" banyak dari kita akan langsung menyebut Rafflesia arnoldii, anggrek hitam, komodo, dan badak jawa. Nama-nama ini mungkin sudah tidak asing lagi, namun...

7
Jul 4, 2024

Lima Prinsip Kesejahteraan Satwa yang Harus Kamu Ingat!

Pasti Sobat #KonservasYIARI mendambakan hidup sejahtera dan bebas, bukan? Seperti halnya manusia, hewan juga merupakan makhluk hidup yang berhak menikmati kehidupan yang bebas dan sejahtera. Kesejahteraan hewan, yang dikenal dengan lima prinsip kebebasan...

7
Jun 26, 2024

Hutan Mangrove, Rumah bagi Biota dan Fauna yang Mesti Dilindungi

Fungsi hutan mangrove ternyata lebih banyak daripada yang kita duga, fungsi dan perannya tidak hanya melulu menahan laju abrasi pantai. Sebab, berbagai jenis biota dan fauna menghuni kawasan ekosistem satu ini, memberi manfaat bagi lingkungan maupun untuk...

Artikel Terkait