Polda Riau tetapkan 3 tersangka terkait perdagangan satwa langka

14 Mar 2016
Risanti

Polda Riau tetapkan 3 tersangka terkait perdagangan satwa langka

oleh | Mar 14, 2016

Merdeka.comDirektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menggagalkan perdagangan hewan langka dan dilindungi berupa 6 ekor Kukang, 1 ekor Owa dan 1 ekor Siamang di kota Pekanbaru.

Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik MM mengatakan, dari pengungkapan itu pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Adrius (46), warga jalan Sudirman gang Hidayah, Zulkarnain (60) warga jalan Putri Nilam, dan Fahrizal (54) warga komplek Wadya Graha III Blok J1.

“Ketiga tersangka ini merupakan warga Pekanbaru, saat ini sudah kita amankan untuk proses pengembangan penyidikan,” katanya kepada merdeka.com, Sabtu (27/2).

Untuk diketahui, perdagangan satwa liar ini dijual secara terbuka di tiga kedai dari Pasar Palapa, dan Jalan Durian, Kecamatan Labuh Baru Kota Pekanbaru, Riau. Saat ditemukan petugas, kondisi hewan terlihat memprihatinkan.

Bahkan, 3 hewan yang masih bayi mengalami dehidrasi, kepanasan dan tidak terawat, tak hanya itu tubuhnya terlihat sangat kurus.

“Ada enam ekor Kukang dan seekor Siamang yang diduga dijual ketiga tersangka. Saat ini sudah diamankan ke kantor Dit Reskrimsus,” terangnya.

Lanjut Guntur, saat ini satwa langka yang dilindungi negara itu sedang dirawat dengan pemberian cairan dan makanan. Para tersangka menjual bayi hewan itu dengan harga yang bervariasi.

“Jenis kukang rata-rata seharga Rp 250 ribu, jenis Owa harga Rp 1.200.000, harga anak Siamang Rp 1.500.000 per ekor,” ujarnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. “Mereka dijerat pasal 21 ayat 2 Undang-undang RI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem,” pungkasnya.

[hrs]

Dukung satwa-satwa dilindungi Indonesia dengan membagikan kisah ini di sosial mediamu atau ikut berdonasi untuk satwa-satwa di pusat rehabilitasi kami dengan mengklik link di sini.

Kabar YIARI

7
Jul 15, 2024

Flora dan Fauna di Indonesia: Definisi, Jenis, Karakteristik

Hai, sobat #KonservasYIARI! Jika seseorang bertanya, "Apa saja kekayaan alam berupa flora dan fauna di Indonesia?" banyak dari kita akan langsung menyebut Rafflesia arnoldii, anggrek hitam, komodo, dan badak jawa. Nama-nama ini mungkin sudah tidak asing lagi, namun...

7
Jul 4, 2024

Lima Prinsip Kesejahteraan Satwa yang Harus Kamu Ingat!

Pasti Sobat #KonservasYIARI mendambakan hidup sejahtera dan bebas, bukan? Seperti halnya manusia, hewan juga merupakan makhluk hidup yang berhak menikmati kehidupan yang bebas dan sejahtera. Kesejahteraan hewan, yang dikenal dengan lima prinsip kebebasan...

7
Jun 26, 2024

Hutan Mangrove, Rumah bagi Biota dan Fauna yang Mesti Dilindungi

Fungsi hutan mangrove ternyata lebih banyak daripada yang kita duga, fungsi dan perannya tidak hanya melulu menahan laju abrasi pantai. Sebab, berbagai jenis biota dan fauna menghuni kawasan ekosistem satu ini, memberi manfaat bagi lingkungan maupun untuk...

Artikel Terkait