Karena Pelihara Kukang, Warga Cianjur Ditindak Petugas

24 Jun 2019
Reza Septian

Karena Pelihara Kukang, Warga Cianjur Ditindak Petugas

oleh | Jun 24, 2019

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bidang I Bogor Resort Cianjur menindak tegas kejahatan satwa dengan mengamankan satwa dilindungi berjenis Kukang jawa (Nycticebus javanicus) dari seorang warga Kab. Cianjur pada Kamis (20/6/2019).

“Sebelumnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat tentang kepemilikan satwa kukang di Kampung Barulega, Desa Cirumput, Kabupaten Cianjur. Mengetahui informasi tersebut, petugas melakukan penyitaan berupa satu ekor kukang yang dipelihara warga berinisial OP,” terang Andri Irianto, Kepala Resor wilayah V BKSDA Cianjur.

Andri melanjutkan, saat petugas mendatangi rumah terduga, OP tidak berada di tempat karena sedang bekerja di Jakarta. Petugas hanya menemui istri dan kedua anaknya.

“Menurut informasi yang kami dapat, diketahui primata mungil tersebut diperoleh OP dari adik iparnya yang membeli dari pemelihara lain dengan harga Rp 250 ribu,” tambahnya.

Berbeda dengan keterangan OP, RK (isteri OP) mengaku pada petugas BKSDA bahwa kukang tersebut didapatkan dari pelataran dapur rumah dan telah dipelihara selama tiga bulan. Ia berencana akan menjual satwa dilindungi tersebut pada seseorang di Jakarta dengan harga Rp.800 ribu.

Kini RK sudah dihimbau dan diberi peringatan terkait pemeliharaan dan perdagangan satwa dilindungi. Sementara OP akan dimintai keterangan lebih lanjut oleh petugas melalui sambungan telepon.

Saat ini, satu ekor kukang yang telah diamankan oleh petugas akan dibawa ke Pusat Rehabilitasi IAR Indonesia di Bogor, Jawa Barat untuk dititiprawatkan.

Andri mengimbau agar masyarakat tidak menyimpan, memelihara dan memperniagakan kukang dan jenis satwa liar dilindungi lainnya. Di samping itu, bagi siapapun yang melihat aktivitas melanggar hukum tersebut, ia meminta untuk melaporkannya ke BKSDA terdekat.

“Jika didapati, kami akan menindak tegas karena melanggar Undang-undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem. Ancaman hukumannya penjara maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta,” tegasnya.

Dukung satwa-satwa dilindungi Indonesia dengan membagikan kisah ini di sosial mediamu atau ikut berdonasi untuk satwa-satwa di pusat rehabilitasi kami dengan mengklik link di sini.

Kabar YIARI

7
Jul 15, 2024

Flora dan Fauna di Indonesia: Definisi, Jenis, Karakteristik

Hai, sobat #KonservasYIARI! Jika seseorang bertanya, "Apa saja kekayaan alam berupa flora dan fauna di Indonesia?" banyak dari kita akan langsung menyebut Rafflesia arnoldii, anggrek hitam, komodo, dan badak jawa. Nama-nama ini mungkin sudah tidak asing lagi, namun...

7
Jul 4, 2024

Lima Prinsip Kesejahteraan Satwa yang Harus Kamu Ingat!

Pasti Sobat #KonservasYIARI mendambakan hidup sejahtera dan bebas, bukan? Seperti halnya manusia, hewan juga merupakan makhluk hidup yang berhak menikmati kehidupan yang bebas dan sejahtera. Kesejahteraan hewan, yang dikenal dengan lima prinsip kebebasan...

7
Jun 26, 2024

Hutan Mangrove, Rumah bagi Biota dan Fauna yang Mesti Dilindungi

Fungsi hutan mangrove ternyata lebih banyak daripada yang kita duga, fungsi dan perannya tidak hanya melulu menahan laju abrasi pantai. Sebab, berbagai jenis biota dan fauna menghuni kawasan ekosistem satu ini, memberi manfaat bagi lingkungan maupun untuk...

Artikel Terkait