Dua Tersangka Kasus Kepemilikan Kukang Tidak Ditahan

13 Jul 2015
Risanti

Dua Tersangka Kasus Kepemilikan Kukang Tidak Ditahan

oleh | Jul 13, 2015

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – BKSDA Kalbar resmi menetapkan status tersangka kepada Ketua dan anggota Komunitas Kukang Pontianak, masing-masing ED dan IY. Selain itu berdasarkan hasil pemeriksaan tim medis dari International Animal Rescue, delapan ekor kukang yang menjadi bukti, telah dipotong gigi taringnya.

“Empat ekor hasil tangkap tangan, sementara empat ekor selanjutnya diserahkan oleh anggota komunitas pasca penangkapan tersebut,” kata Kepala Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalbar, Sustyo Iriyono di ruang kerjanya, Senin (6/7/2015).

Meski telah berstatus tersangka, kata Sustyo, baik ED dan IY tidak ditahan, namun proses hukum ia pastikan tetap berlanjut. Ada beberapa alasan yang membuat keduanya tidak ditahan.

“Pertama mereka kooperatif, yang kedua mereka mahasiswa dan sedang menyelesaikan studinya, juga ada jaminan dari pihak keluarga. Kalau urusan proses hukum kita pastikan tetap berlanjut,” kata Sustyo.

Sustyo menuturkan, pada dasarnya tidak ada alasan mengenai ketidaktahuan akan hukum dari pemilik kukang yang berhasil mereka tangkap. Sebab penyelidikan yang telah lama mereka lakukan baik di media sosial maupun dilapangan telah berhasil menghimpun banyak data.

“Bahkan sempat di media sosial ada pemilik kukang yang memosting gambar kukang dan menulis mana Polisi Hutan-nya, ini kan artinya mereka mengetahui kalau kukang ini hewan yang dilindungi,” kata Sustyo.

Baik ED dan IY, kata Sustyo masing-masing punya peran, jika ED oleh anggotanya dipercaya menjadi ketua komunitas, maka IY ternyata memiliki peran sebagai pencari sekaligus penjual kukanguntuk kebutuhan anggota komunitas.

“Melanggar pasal 21 ayat (2) huruf a Jo pasal 40 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta,” kata Sustyo.

Sumber : Tribunnews Pontianak

Dukung satwa-satwa dilindungi Indonesia dengan membagikan kisah ini di sosial mediamu atau ikut berdonasi untuk satwa-satwa di pusat rehabilitasi kami dengan mengklik link di sini.

Kabar YIARI

7
Jul 15, 2024

Flora dan Fauna di Indonesia: Definisi, Jenis, Karakteristik

Hai, sobat #KonservasYIARI! Jika seseorang bertanya, "Apa saja kekayaan alam berupa flora dan fauna di Indonesia?" banyak dari kita akan langsung menyebut Rafflesia arnoldii, anggrek hitam, komodo, dan badak jawa. Nama-nama ini mungkin sudah tidak asing lagi, namun...

7
Jul 4, 2024

Lima Prinsip Kesejahteraan Satwa yang Harus Kamu Ingat!

Pasti Sobat #KonservasYIARI mendambakan hidup sejahtera dan bebas, bukan? Seperti halnya manusia, hewan juga merupakan makhluk hidup yang berhak menikmati kehidupan yang bebas dan sejahtera. Kesejahteraan hewan, yang dikenal dengan lima prinsip kebebasan...

7
Jun 26, 2024

Hutan Mangrove, Rumah bagi Biota dan Fauna yang Mesti Dilindungi

Fungsi hutan mangrove ternyata lebih banyak daripada yang kita duga, fungsi dan perannya tidak hanya melulu menahan laju abrasi pantai. Sebab, berbagai jenis biota dan fauna menghuni kawasan ekosistem satu ini, memberi manfaat bagi lingkungan maupun untuk...

Artikel Terkait