TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – BKSDA Kalbar resmi menetapkan status tersangka kepada Ketua dan anggota Komunitas Kukang Pontianak, masing-masing ED dan IY. Selain itu berdasarkan hasil pemeriksaan tim medis dari International Animal Rescue, delapan ekor kukang yang menjadi bukti, telah dipotong gigi taringnya.
“Empat ekor hasil tangkap tangan, sementara empat ekor selanjutnya diserahkan oleh anggota komunitas pasca penangkapan tersebut,” kata Kepala Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalbar, Sustyo Iriyono di ruang kerjanya, Senin (6/7/2015).
Meski telah berstatus tersangka, kata Sustyo, baik ED dan IY tidak ditahan, namun proses hukum ia pastikan tetap berlanjut. Ada beberapa alasan yang membuat keduanya tidak ditahan.
“Pertama mereka kooperatif, yang kedua mereka mahasiswa dan sedang menyelesaikan studinya, juga ada jaminan dari pihak keluarga. Kalau urusan proses hukum kita pastikan tetap berlanjut,” kata Sustyo.
Sustyo menuturkan, pada dasarnya tidak ada alasan mengenai ketidaktahuan akan hukum dari pemilik kukang yang berhasil mereka tangkap. Sebab penyelidikan yang telah lama mereka lakukan baik di media sosial maupun dilapangan telah berhasil menghimpun banyak data.
“Bahkan sempat di media sosial ada pemilik kukang yang memosting gambar kukang dan menulis mana Polisi Hutan-nya, ini kan artinya mereka mengetahui kalau kukang ini hewan yang dilindungi,” kata Sustyo.
Baik ED dan IY, kata Sustyo masing-masing punya peran, jika ED oleh anggotanya dipercaya menjadi ketua komunitas, maka IY ternyata memiliki peran sebagai pencari sekaligus penjual kukanguntuk kebutuhan anggota komunitas.
“Melanggar pasal 21 ayat (2) huruf a Jo pasal 40 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta,” kata Sustyo.
Sumber :Â Tribunnews Pontianak