Delapan Ekor Kukang Diamankan dari Pemiliknya

8 Jul 2015
Risanti

Delapan Ekor Kukang Diamankan dari Pemiliknya

oleh | Jul 8, 2015

PONTIANAK, KOMPAS.com – Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Bekantan BKSDA Kalbar mengamankan delapan ekor kukang (Nycticebus sp.) dari pemiliknya. Empat ekor diantaranya diamankan saat pameran Mini Zoo di Taman Gita Nanda komplek GOR Pangsuma, Pontianak, Kalimantan Barat, beberapa waktu lalu.

Empat ekor lainnya diserahkan oleh anggota komunitas kukang hasil dari pengembangan petugas. Komandan SPORC Brigade Bekantan, David Muhammad mengatakan, kukang yang diamankan tersebut merupakan satwa liar yang dilindungi oleh undang-undang.

Berdasarkan aturan International Union for Concervation of Nature (IUCN), kukang termasuk dalam kategori Vulnerable (rentan) hingga endangered (terancam). David menjelaskan, dalam patroli yang dilakukan di Mini Zoo pada Kamis (2/7/2015) yang lalu, turut diamankan dua pemilik yakni ED yang merupakan ketua Komunitas Kukang Kalimantan Barat, serta IY anggota komunitas.

Dari hasil pengembangan, IY yang berperan sebagai pencari dan penjual kukang untuk kebutuhan anggota komunitas.

“Dari hasil temuan di lapangan, pelaku ED menyimpan satu ekor kukang jantan di dalam tas ransel nya. Sedangkan IY kedapatan memperdagangkan tiga ekor kukang, yaitu dua ekor kukang betina dan satu ekor kukan jantan. Total ada empat ekor yang kita amankan dari TKP ” kata David, Senin (6/7/2015).

Kepala BKSDA Kalimantan Barat, Ir.Sustyo Iriono mengungkapkan, dari hasil temuan tim SPORC tersebut, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan melakukan identifikasi terhadap pelaku, saksi dan barang bukti di lapangan.

Setelah yakin ada terjadinya pelanggaran, petugas dengan cepat mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Markas SPORC di Jalan Trans Kalimantan, Kubu Raya.

“Pelaku saat ini masih dalam proses penyidikan untuk mengungkap pelaku lainnya yang terlibat dalam penjualan kukan tersebut” ujar Sustyo.

Selanjutnya, kata Sustyo, penanganan dan perawatan satwa-satwa tersebut dibantu oleh Pusat Penyelamatan dan Rehabilitasi satwa Yayasan Inisiasi Alam rehabilitasi Indonesia (YIARI). Kedelapan ekor kukang tersebut nantinya akan dititip rawatkan ke pusat rehabilitasi YIARI di Ketapang, Kalimantan Barat.

“Kukang tersebut akan direhabilitasi untuk mengembalikan sifat liarnya. Kukang merupakan hewan nocturnal yang beraktivitas dimalam hari,” ungkap Sustyo.

Sementara itu, Direktur Program YIARI, Karmele L Sanchez mengatakan butuh waktu lama, tenaga serta biaya besar untuk mengembalikan sifat liar kukang yang telah lama dipelihara manusia. Menurut dia, kukang harus menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan, proses karantina, proses rehabilitasi, barulah kemudian bisa dilepasliarkan.

“Tetap tidak semua kukang bisa dilepasliarkan, karena pedagang di pasar sebelum menjual kukang terlebih dahulu memotong gigi kukang supaya tidak membahayakan. Kukang yang sudah dipotong gigi nya akan sulit bahkan tidak bisa dikembalikan ke alam liar karena akan kesulitan mencari makan dan kemungkinan besar akan selamanya berada di dalam kandang,” ujar Karmele.

Saat ini, pemeriksaan terhadap pelaku masih terus dilakukan. Pelaku bisa terancam Pasal 22 ayat (2) huruf a Jo. Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Apabila kedua pelaku terbukti melakukan kegiatan menangkap, melukaia, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, bahkan memperniagakan satwa dalam keadaan hidup, bisa dihukum pidana selama 5 tahun dan denda Rp 100.000.000.

Penulis : Kontributor Singkawang, Yohanes Kurnia Irawan

Editor : Caroline Damanik

Sumber: Kompas

Dukung satwa-satwa dilindungi Indonesia dengan membagikan kisah ini di sosial mediamu atau ikut berdonasi untuk satwa-satwa di pusat rehabilitasi kami dengan mengklik link di sini.

Kabar YIARI

7
Jul 15, 2024

Flora dan Fauna di Indonesia: Definisi, Jenis, Karakteristik

Hai, sobat #KonservasYIARI! Jika seseorang bertanya, "Apa saja kekayaan alam berupa flora dan fauna di Indonesia?" banyak dari kita akan langsung menyebut Rafflesia arnoldii, anggrek hitam, komodo, dan badak jawa. Nama-nama ini mungkin sudah tidak asing lagi, namun...

7
Jul 4, 2024

Lima Prinsip Kesejahteraan Satwa yang Harus Kamu Ingat!

Pasti Sobat #KonservasYIARI mendambakan hidup sejahtera dan bebas, bukan? Seperti halnya manusia, hewan juga merupakan makhluk hidup yang berhak menikmati kehidupan yang bebas dan sejahtera. Kesejahteraan hewan, yang dikenal dengan lima prinsip kebebasan...

7
Jun 26, 2024

Hutan Mangrove, Rumah bagi Biota dan Fauna yang Mesti Dilindungi

Fungsi hutan mangrove ternyata lebih banyak daripada yang kita duga, fungsi dan perannya tidak hanya melulu menahan laju abrasi pantai. Sebab, berbagai jenis biota dan fauna menghuni kawasan ekosistem satu ini, memberi manfaat bagi lingkungan maupun untuk...

Artikel Terkait