PONTIANAK – Tim Patroli Pengamanan Peredaran Hasil Hutan, Tumbuhan, dan Satwa Liar yang dilindungi Undang-undang di wilayah Pontianak dan sekitarnya mengamankan dua orang pelaku yang berinisial ED dan IY dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Pameran Mini Zoo Taman Gita Nanda GOR Pangsuma Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis, 2 Juli 2015 . Tim juga mengamankan barang bukti yang ada di lapangan, yaitu berupa :
- 4 (empat) ekor kukang dengan satu ekor kukang jantan dua ekor kukang betina serta satu ekor kukang yang belum bisa diidentifikasi jenis kelaminnya karena umurnya masih kecil
- 1 (satu) tas ransel warna hitam merek fortune
Pada saat ditemukan di lapangan, pelaku ED sedang menyimpan 1 (satu) ekor kukang jenis kelamin jantan di dalam tas ransel warna hitam. Sedangkan 2 (dua) ekor kukang betina dan 1 (satu) ekor kukang lainnya diamankan di TKP. Setelah dilakukan pengembangan ternyata ke-tiga ekor kukang tersebut merupakan hasil penjualan yang telah dilakukan oleh pelaku IY. Tim patroli kemudian melakukan identifikasi terhadap pelaku, saksi dan barang bukti lapangan.
Setelah yakin adanya pelanggaran maka tim patroli kemudian mengamankan para pelaku dan barang bukti yang dibawa ke Markas Komando Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Bekantan di Kubu Raya. Saat ini pelaku masih dalam proses penyidikan untuk mengungkap pelaku lainnya yang terlibat dalam penjualan kukang tersebut.
Para pelaku diduga melakukan kegiatan menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memilliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, dan melanggar pasal 21 ayat (2) huruf a Jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).
Kondisi satwa-satwa tersebut pada saat disita gigi taringnya sudah dipotong. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa ED adalah ketua komunitas kukang di Kalimantan Barat, sedangkan IY adalah anggota dari komunitas tersebut dan berperan sebagai pencari dan penjual kukang untuk kebutuhan anggota komunitas.
Kegiatan Patroli Pengamanan Peredaran hasil Hutan, Tumbuhan dan Satwa Liar dilindungi Undang-undang di wilayah Kota Pontianak dan sekitarnya ini dilaksanakan bermula dari adanya laporan pulbaket SPORC di Kodya Pontianak sebagai tindak lanjut dari kegiatan Workshop Konservasi Kukang (Nycticebus sp) pada tanggal 20 Mei 2015 di kantor BKSDA Kalimantan Barat.
Perkembangan terakhir saat ini ada delapan ekor kukang yang berada di Markas komando SPORC Brigade Bekantan dengan rincian :
- 4 (empat) ekor kukang berstatus sebagai barang bukti
- 4 (empat) ekor kukang hasil penyerahan anggota komunitas.
Penanganan dan perawatan satwa-satwa dibantu oleh Pusat Penyelamatan dan Rehabilitasi Satwa Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia (YIARI). Satwa tersebut selanjutnya akan dititiprawatkan di Pusat Rehabilitasi YIARI di Ketapang, Kalimantan Barat. Kukang sitaan hasil itu akan direhabilitasi untuk mengembalikan sifat liarnya. Untuk merehabilitasi kukang eks peliharaan, YIARI mendatangkan tenaga ahli medis penanganan kukang dari Pusat Rehabilitasi YIARI di Ciapus, Bogor, Jawa Barat.
Direktur Program YIARI, Karmele L. Sanchez mengatakan butuh waktu lama, tenaga dan biaya besar untuk mengembalikan sifat liar kukang yang telah lama dipelihara manusia. Kukang harus menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan, proses karantina kemudian proses rehabilitasi barulah kemudian bisa dilepasliarkan.
Setelah perilakunya kembali liar barulah kukang dilepasliar ke habitat alaminya sambil di monitoring (dipantau) oleh tim YIARI untuk mengetahui perkembangan kukang di alam setelah dilepaskan. “Tetapi tidak semua kukang bisa dilepasliarkan, pedagang di pasar sebelum menjual kukang memotong giginya supaya kukang itu tidak membahayakan orang. Kukang yang giginya dipotong tidak bisa dikembalikan ke alam karena akan kesulitan dalam mencari makan, dan harus selamanya di kandang,” kata Karmele.
Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pasal 21 ayat II disebutkan bahwa perdagangan dan pemeliharaan satwa dilindungi termasuk Kukang adalah dilarang. Juga satwa liar yang dilindungi ini dilarang untuk dieksploitasi (diburu, dipelihara, diperjualbelikan maupun dimanfaatkan bagian tubuhnya).
Berdasarkan aturan IUCN (International Union for Conservation of Nature) Red List kukang termasuk dalam kategori Vulnerable (rentan) hingga Endangered (terancam punah), yang artinya populasinya di alam semakin menurun dan menuju kepunahan. Sedangkan menurut CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) Kukang tercatat dalam Apendiks I berarti dilarang diperjualbelikan secara komersil.
Demikian press release ini sebagai informasi atas kegiatan Patroli Pengamanan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar dilindungi Undang-undang di Kota Pontianak dan sekitarnya yang telah dilakukan.
Pontianak, 6 Juli 2015
Balai KSDA Kalimantan Barat