Aktivis: Hukum Berat Pelaku yang Menjual dan Menyimpan Hewan Dilindungi

14 Mar 2016
Risanti

Aktivis: Hukum Berat Pelaku yang Menjual dan Menyimpan Hewan Dilindungi

oleh | Mar 14, 2016

www.news.detik.comĀ , Jakarta – Aktivis penyayang binatang dari Scorpion mengapresiasi langkah Polda Riau yang mengamankan pelaku penjualan satwa liar di Pasar Palapa, Pekanbaru. Hasil investigasi Scorpion di kawasan pasar itu, satwa langka memang dijual bebas.

“Pasar Palapa di Pekanbaru adalah salah satu pasar satwa liar terburuk yang pernah dikunjungi. Di sana satwa dilindungi dijual secara bebas dan terbuka. Harga kukang dijual Rp 300.000 per ekor dan siamang Rp. 2.000.000,- per ekor,” tutur Investigator Senior Scorpion Marison Guciano, Sabtu (27/2/2016).

Marison berharap pemerintah bertindak tegas pada pasar-pasar yang menjual satwa liar dilindungi.

Sementara menurut Direktur Scorpion Gunung Gea, bahaya kepunahan spesies dilindungi adalah nyata. Beberapa spesies berada di ambang kepunahan.

“Kami harus menghindari kepunahan serius. Saya berharap bahwa masyarakat tidak membeli satwa dilindungi dan bagi semua pejabat pemerintah yang masih memiliki satwa langka agar menyerahkannya ke kantor BKSDA setempat untuk memberikan contoh kepada masyarakat Indonesia,” tutur Gunung Gea.

“Ini momentum yang tepat untuk meningkatkan upaya perlindungan satwa langka kita karena kita sekarang memiliki presiden yang rimbawan. Dalam rangka untuk melindungi satwa liar, kami serius perlu peningkatan peran lembaga penegak hukum kita, polisi dan polisi hutan. Hukum kita (UU No. 5/1990) jelas menyatakan bahwa setiap orang yang membunuh, menangkap, menyimpan spesies yang dilindungi dapat dijatuhi hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta,” tutup dia.
(bar/dra)

Dukung satwa-satwa dilindungi Indonesia dengan membagikan kisah ini di sosial mediamu atau ikut berdonasi untuk satwa-satwa di pusat rehabilitasi kami dengan mengklik link di sini.

Kabar YIARI

7
Jul 15, 2024

Flora dan Fauna di Indonesia: Definisi, Jenis, Karakteristik

Hai, sobat #KonservasYIARI! Jika seseorang bertanya, "Apa saja kekayaan alam berupa flora dan fauna di Indonesia?" banyak dari kita akan langsung menyebut Rafflesia arnoldii, anggrek hitam, komodo, dan badak jawa. Nama-nama ini mungkin sudah tidak asing lagi, namun...

7
Jul 4, 2024

Lima Prinsip Kesejahteraan Satwa yang Harus Kamu Ingat!

Pasti Sobat #KonservasYIARI mendambakan hidup sejahtera dan bebas, bukan? Seperti halnya manusia, hewan juga merupakan makhluk hidup yang berhak menikmati kehidupan yang bebas dan sejahtera. Kesejahteraan hewan, yang dikenal dengan lima prinsip kebebasan...

7
Jun 26, 2024

Hutan Mangrove, Rumah bagi Biota dan Fauna yang Mesti Dilindungi

Fungsi hutan mangrove ternyata lebih banyak daripada yang kita duga, fungsi dan perannya tidak hanya melulu menahan laju abrasi pantai. Sebab, berbagai jenis biota dan fauna menghuni kawasan ekosistem satu ini, memberi manfaat bagi lingkungan maupun untuk...

Artikel Terkait