“Ini baru kejadian pertama kali di Tahuna yang kami tangani. Dugaannya hewan-hewan ini mau dibawa ke Filipina,” ujar Pegawai Dinas Kehutanan Sangihe, Melky Sumarap.
Baik Kukang maupun Lutung Jawa merupakan satwa liar yang dilindungi dan dilarang diperjualbelikan. Sayangnya pelaku penyelundupan tidak berhasil ditangkap. Dari informasi yang dikumpulkan Kompas.com, pelaku berhasil melarikan diri dan meninggalkan satwa-satwa tersebut saat mengetahui petugas akan menyitanya.
Wilayah Sangihe dan Talaud memang sering dijadikan pintu keluar jalur penyelundupan satwa langka ke beberapa negara Asia melalui Filipina. Jalur laut dipilih karena seringnya para penyelundup asal Filipina memanfaatkan jalur tersebut untuk memasukkan barang-barang ilegal ke kedua negara.
Di Sangihe dan Talaud mudah sekali mendapatkan barang-barang produksi Filipina yang masuk secara ilegal, terutama berbagai merek minuman keras. Para pelaku perdagangan satwa liar memanfaatkan jalur laut tersebut untuk menyelundupkan satwa liar mereka.
Manajer Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tasikoki Simon Purser mengatakan kemungkinan besar satwa yang disita tersebut adalah dari jenis Nycticebus javanicus (Kukang Jawa) dan Trachypithecus auratus (Lutung Jawa). Menurut dia setelah ditangani BKSDA, PPS Tasikoki kemudian akan merehabilitasi hewan-hewan tersebut sebelum dikembalikan ke habitatnya di Pulau Jawa.
Penulis | : Kontributor Manado, Ronny Adolof Buol |
Editor | : Ervan Hardoko |