Sosialisasi Fatwa MUI

16 Mei 2019
Heribertus Suciadi

Sosialisasi Fatwa MUI

oleh | Mei 16, 2019

IAR Indonesia bersama Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam (LPLH-SDA) Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Universitas Nasional Unas) mengadakan sosialisasi Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pelestarian Satwa Untuk Menjaga Keseimbangan Ekosistem di Learning Center IAR Indonesia, Minggu (12/5).  Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah tokoh masyarakat dari berbagai instansi di Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara (KKU), diantaranya adalah Polres Ketapang, Kejari Ketapang, MUI Provinsi Kalbar, MUI Kabupaten,Ketapang, Kemenag Ketapang, Kemenag KKU, Camat Muara Pawan, Dinas Pendidikan KKU, Sekolah Tinggi Agama Islam Al Haudl Ketapang, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Barat, Yayasan ASRI, Yayasan Palung, serta pengasuh sejumlah pondok pesantren di Ketapang.

MUI-4

Fatwa-fatwa MUI ini disosialisasikan langsung oleh Ketua LPLH-SDA MUI, Hayu Prabowo. Salah satu poin penting yang diutarakan adalah perlindungan dan pelestarian satwa langka dengan jalan, menjamin kebutuhan dasarnya seperti pangan, tempat tinggal dan kebutuhan berkembang biak, menjaga keutuhan habitat, mencegah perburuan dan perdagangan illegal, mencegah konflik dengan manusia dan menjaga kesejahteraan satwa.

 

Dalam paparannya, Hayu menegaskan bahwa satwa adalah umat seperti kita. Manusia diciptakan Allah SWT sebagai khalifah di bumi ini untuk mengemban amanah dan tanggungjawab untuk memakmurkan bumi seisinya.

Dengan adanya sosialisasi ini diia berharap nantinya ada kegiatan berbasis masyarakat yang menekankan nilai-nilai konservasi. “Saya berharap keepannya perlu ada kegiatan yang menjembatani penduduk kota dan desa di tepi hutan melalui pariwisata lingkungan berkelanjutan yang menekankan konservasi, edukasi, dan pemberdayaan masyarakat lokal,” ujarnya.

Selain itu masih ada pemaparan dari Kepala Pusat Studi Islam Universitas Nasional, Fachruddin mengenai dunia Islam dan konservasi lingkungan dan pemaparan dari advisor IAR Indonesia,  Edi Hendras, mengenai pengalamannya mendampingi pondok pesantren dalam berkegiatan melestarikan alam.

MUI-1

Ketua Yayasan IAR Indonesia, Tantyo Bangun menyatakan bahwa Fatwa MUI terkait Pelestarian Satwa Langka untuk Keseimbangan Ekosistem menunjukkan bahwa Islam di Indonesia adalah keimanan yang relevan dengan tantangan zaman. “Ini akan sangat membantu para da’i dan ulama di berbagai daerah untuk melakukan syiar Islam yang dengan materi yang kekinian. Di Kalimantan Barat, khususnya di Kabupaten Ketapang dan sekitarnya, IAR Indonesia akan mendukung penuh sosialisasi dan pembelajaran terkait fatwa-fatwa MUI bertema konservasi dan keberlanjutan,” kata Tantyo menegaskan.

 

 

 

Dukung satwa-satwa dilindungi Indonesia dengan membagikan kisah ini di sosial mediamu atau ikut berdonasi untuk satwa-satwa di pusat rehabilitasi kami dengan mengklik link di sini.

Kabar YIARI

7
Jul 15, 2024

Flora dan Fauna di Indonesia: Definisi, Jenis, Karakteristik

Hai, sobat #KonservasYIARI! Jika seseorang bertanya, "Apa saja kekayaan alam berupa flora dan fauna di Indonesia?" banyak dari kita akan langsung menyebut Rafflesia arnoldii, anggrek hitam, komodo, dan badak jawa. Nama-nama ini mungkin sudah tidak asing lagi, namun...

7
Jul 4, 2024

Lima Prinsip Kesejahteraan Satwa yang Harus Kamu Ingat!

Pasti Sobat #KonservasYIARI mendambakan hidup sejahtera dan bebas, bukan? Seperti halnya manusia, hewan juga merupakan makhluk hidup yang berhak menikmati kehidupan yang bebas dan sejahtera. Kesejahteraan hewan, yang dikenal dengan lima prinsip kebebasan...

7
Jun 26, 2024

Hutan Mangrove, Rumah bagi Biota dan Fauna yang Mesti Dilindungi

Fungsi hutan mangrove ternyata lebih banyak daripada yang kita duga, fungsi dan perannya tidak hanya melulu menahan laju abrasi pantai. Sebab, berbagai jenis biota dan fauna menghuni kawasan ekosistem satu ini, memberi manfaat bagi lingkungan maupun untuk...

Artikel Terkait