34 Kukang Sitaan Polda Jabar Menjalani Pemeriksaan Kesehatan

19 Okt 2016
Risanti

34 Kukang Sitaan Polda Jabar Menjalani Pemeriksaan Kesehatan

oleh | Okt 19, 2016

Bogor – Pusat Penyelamatan dan Rehabilitasi Satwa International Animal Rescue Indonesia menerima 34 individu kukang jawa (Nycticebus javanicus) hasil penindakan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Barat pada, Selasa, 18 Oktober 2016. Kukang tersebut berhasil disita dari pemburu dan pengepul di wilayah Bandung serta Kabupaten Bandung Barat.

“Satwa aman, semalam tim medis sudah melakukan pemeriksaan kesehatan sementara. Terdiri dari 14 individu jantan dan 20 individu betina,” ujar Dokter Hewan IAR Indonesia drh. Nur Purba Priambada, Rabu, 19 Oktober 2016.

Tim medis IAR Indonesia memeriksa kukang sitaan Polda Jawa Barat di Markar Besar Polda, Selasa, 18 Oktober 2016. 34 kukang berhasil diamankan dari penyuplai dan pemburu di kawasan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat dan Kosambi, Kota Bandung.

Tim medis IAR Indonesia memeriksa kukang sitaan Polda Jawa Barat di Markar Besar Polda, Selasa, 18 Oktober 2016. 34 kukang berhasil diamankan dari penyuplai dan pemburu di kawasan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat dan Kosambi, Kota Bandung. Foto: IAR Indonesia

drh. Purba mengatakan, pemeriksaan kesehatan dilakukan untuk mengetahui kondisi kukang. Mulai dari pengecekan fisik dan pemberian obat. Dari hasil pemeriksaan tim medis, secara umum kondisi kukang mengalami stress. Lima kukang memiliki luka (seperti gigitan), tiga individu mengalami trauma di bagian mata dan satu individu teraba ada peluru senapan angin di bagian punggung. “Semuanya berkutu empat kukang giginya patah, sementara yang lainnya masih bergigi utuh,” kata dia.

Menurut dia, kukang yang bergigi utuh memungkinkan untuk dilepasliarkan kembali. Namun, tetap saja kukang yang diburu dari alam itu menderita karena diambil paksa dari habitat asalnya. “Tim di sini bekerjasama untuk memberikan perawatan dan perlakuan sesuai dengan prinsip kesejahteraan satwa hingga akhirnya nanti mereka dapat dikembalikan ke alam,” kata dia.

Dia menambahkan, primata nokturnal korban perburuan dan perdagangan itu selanjutnya akan menjalani pemeriksaan kesehatan yang lebih komprehensif, proses karantina untuk pemulihan dan mencegah penyebaran penyakit. Kemudian maju ke tahapan rehabilitasi perilaku hingga pelepasliaran.

Manager Operational IAR Indonesia Aris Hidayat mengatakan membutuhkan waktu yang lama dan biaya besar untuk mengembalikan sifat liar kukang korban perdagangan dan pemeliharaan. Sebab, pada umumnya kondisi kesehatannya buruk dan mengalami perubahan perilaku. “Untuk 34 kukang sitaan Polda Jawa Barat yang dititiprawatkan di IAR Indonesia ini perilakunya masih liar. Saat ini kami berupaya memulihkan kondisi psikologis kukang yang stres akibat transportasi atau packing yang buruk. Setelah pulih, segera direkomendasikan untuk dilepasliar,” ujarnya.

Aris berharap, dengan adanya penindakan hukum terhadap pengepul dan pemburu kukang masyarakat bisa berpastisipasi menghentikan rantai perdagangan kukang dengan tidak membeli maupun memelihara satwa liar dilindungi jenis apapun. “Tidak membeli dan tidak memelihara, laporkan jika melihat perdagangan satwa liar dilindungi,” imbaunya.

Kukang hasil penyitaan Kepolisian Daerah Jawa Barat, Selasa, 18 Oktober 2016.

Kukang hasil penyitaan Kepolisian Daerah Jawa Barat, Selasa, 18 Oktober 2016. Foto: IAR Indonesia

Sebelumnya, 18 Oktober 2016 Ditreskrimsus Polda Jawa Barat berhasil menyita 34 kukang jawa dari dua orang pengepul dan tiga orang pemburu yang ditangkap di Kosambi, Bandung dan Cipatat Kabupaten Bandung Barat. Para pelaku merupakan sindikat perdagangan kukang di Jawa Barat dan sekitarnya. Pelaku sudah diamankan ke Markas Polda Jawa Barat. Mereka melanggar UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun kurungan penjara dan denda Rp 100 juta karena memburu dan memperjualbelikan primata dilindungi jenis kukang jawa.

Ketua International Animal Rescue Indonesia, Tantyo Bangun mengapresiasi penindakan hukum yang dilakukan Polda Jawa Barat terhadap jaringan perdagangan kukang tersebut. Menurutnya, penindakan hukum merupakan salah satu upaya penanggulangan kejahatan lingkungan yang terjadi di Indonesia. “Konsistensi penegak hukum dalam menindak pelaku kejahatan satwa dan lingkungan akan berpengaruh pada penurunan angka perburuan, perdagangan dan pemeliharaan. Tentunya dibarengi dengan penyadartahuan tepat terhadap masyarakat luas baik offline, maupun online,” ujar Tantyo.

Kukang (Nycticebus sp) atau yang dikenal dengan nama lokal malu-malu merupakan primata yang dilindungi oleh Undang-undang No. 5 tahun 1990 dan Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1999.  Kukang juga dilindungi oleh peraturan internasional dalam Apendiks I oleh CITES (Convention International on Trade of Endangered Species) yang artinya dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional. Ada tiga jenis kukang di Indonesia, kukang jawa (Nycticebus javanicus), kukang sumatera (Nycticebus coucang) dan kukang kalimantan (Nycticebus menagensis). Berdasarkan data IUCN (International Union for Conservation of Nature) Redlist kukang jawa termasuk dalam kategori kritis atau terancam punah sedangkan kukang sumatera dan kalimantan termasuk dalam kategori rentan punah.

Kukang terancam punah karena perburuan dan perdagangan untuk pemeliharaan. Perdagangan untuk pemeliharaan memegang peran besar dalam mendorong kepunahan kukang. Menurut data IAR Indonesia, sekurangnya 200-250 individu kukang ditawarkan di tujuh pasar besar di empat kota besar Indonesia setiap tahun. Sementara hasil pemantauan online tahun 2015 menunjukkan sebanyak 400 individu kukang dipelihara oleh pemilik media sosial. Dari penelusuran data, sebanyak 800-900 individu kukang diambil paksa dari habitatnya selama satu tahun.

 

Informasi:

IAR Indonesia Jalan Curug Nangka RT03 RW05 Kp.Sinarwangi Kel.Sukajadi Kec. Tamansari, Ciapus, Bogor | Phone/ Fax: 0251 – 8389232

Email: informasi@internationalanimalrescue.org

Website : www.internationalanimalrescue.or.id

Fanpage : Yayasan IAR Indonesia

Instagram : @iar_indonesia

Dukung satwa-satwa dilindungi Indonesia dengan membagikan kisah ini di sosial mediamu atau ikut berdonasi untuk satwa-satwa di pusat rehabilitasi kami dengan mengklik link di sini.

Kabar YIARI

7
Apr 1, 2024

Perlu Diketahui! 7 Jenis Plastik ini Sering Kita Pakai 

Sobat #KonservasYIARI pada mulanya plastik diciptakan manusia sebagai pengganti paper bag, loh! Seiring berjalannya waktu plastik diproduksi secara besar-besaran.  Tidak hanya itu, kini plastik sudah menjadi pencemar lingkungan seperti kemasan plastik sekali...

7
Mar 25, 2024

Yuk Kenali Primata Indonesia dengan Status Kritis di Alam!

Kata pepatah tak kenal maka tak sayang. Oleh sebab itu Sobat #KonservasYIARI harus kenal dengan primata di Indonesia yang memiliki status Critically Endangered (CR) atau kritis di alam. Primata yang memiliki status konservasi kritis di alam menandakan bahwa primata...

Artikel Terkait