Polisi Tangkap Sindikat Pedagang Satwa Langka yang Berjualan di Facebook

1 Feb 2018
Admin

Polisi Tangkap Sindikat Pedagang Satwa Langka yang Berjualan di Facebook

oleh | Feb 1, 2018

Polda Metro Jaya menangkap tujuh orang tersangka penjual satwa langka yang dilindungi. Mereka menjual satwa-satwa tersebut melalui media sosial Facebook.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, ketujuh orang tersebut adalah SF, AM, MBK, HRN, IA, ETW dan AR. Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda-beda.

“Dulu kegiatan ini menggunakan toko, kemudian pakai kurir, tetapi sekarang ini sudah berubah sesuai dengan perkembangan teknologi. Jadi ada komunitas khusus yang memasarkan penjualan satwa dilindungi,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (31/1/2018).

Satwa langka yang disita polisi dari para tersangka yakni buaya muara, lutung jawa, surili jawa, siamang, kucing hutan, bayi burung hantu, ular sanca, kukang, monyet pantai, dan elang bondol.

Kukang yang menjadi barang bukti polisi dari penangkapan sindikat perdagangan satwa dilindungi. Foto: Risanti/IAR Indonesia.

Kukang yang menjadi barang bukti polisi hasil penangkapan terhadap sindikat perdagangan satwa dilindungi. Foto: Risanti/IAR Indonesia.

Argo menerangkan, para tersangka mendapatkan satwa-satwa langka itu dari Kalimantan, Sumatera dan Lampung. Mereka akan memesan satwa langka tersebut setelah mendapat pesanan dari konsumennya.

Menurut Argo, para tersangka membeli satwa-satwa langka itu dengan harga ratusan ribu rupiah dan kemudian menjualnya hingga harga jutaan rupiah.

“Dijual laginya dari mulai Rp 2,5 juta sampai Rp 5 juta,” kata Argo.

Argo menjelaskan, para tersangka bergabung dalam grup Facebook khusus yang menjual satwa-satwa langka yang dilindungi. Dari grup itu para tersangka bisa langsung berinteraksi dengan pembelinya.

“Satwa yang kami sita ini akan diserahkan ke BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) untuk dilepas kembali ke habitatnya,” kata Argo.

Para tersangka dijerat Pasal 40 ayat 2 Juncto Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi dan Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

Laporan wartawan Kompascom, Akhdi Martin Pratama

Dukung satwa-satwa dilindungi Indonesia dengan membagikan kisah ini di sosial mediamu atau ikut berdonasi untuk satwa-satwa di pusat rehabilitasi kami dengan mengklik link di sini.

Kabar YIARI

7
Jul 15, 2024

Flora dan Fauna di Indonesia: Definisi, Jenis, Karakteristik

Hai, sobat #KonservasYIARI! Jika seseorang bertanya, "Apa saja kekayaan alam berupa flora dan fauna di Indonesia?" banyak dari kita akan langsung menyebut Rafflesia arnoldii, anggrek hitam, komodo, dan badak jawa. Nama-nama ini mungkin sudah tidak asing lagi, namun...

7
Jul 4, 2024

Lima Prinsip Kesejahteraan Satwa yang Harus Kamu Ingat!

Pasti Sobat #KonservasYIARI mendambakan hidup sejahtera dan bebas, bukan? Seperti halnya manusia, hewan juga merupakan makhluk hidup yang berhak menikmati kehidupan yang bebas dan sejahtera. Kesejahteraan hewan, yang dikenal dengan lima prinsip kebebasan...

7
Jun 26, 2024

Hutan Mangrove, Rumah bagi Biota dan Fauna yang Mesti Dilindungi

Fungsi hutan mangrove ternyata lebih banyak daripada yang kita duga, fungsi dan perannya tidak hanya melulu menahan laju abrasi pantai. Sebab, berbagai jenis biota dan fauna menghuni kawasan ekosistem satu ini, memberi manfaat bagi lingkungan maupun untuk...

Artikel Terkait