Polisi Cokok 2 Pelaku Penjual Satwa Dilindungi Secara Online

14 Mei 2017
Risanti

Polisi Cokok 2 Pelaku Penjual Satwa Dilindungi Secara Online

oleh | Mei 14, 2017

Sumber : okezone.com

PONTIANAK – Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Bekantan, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Kalimantan menangkap dua pelaku perdagangan satwa secara online, yakni HS (22) dan GPR (19), di Kabupaten Bengkayang.

“Terungkapnya, penyimpanan dan aktivitas perdagangan satwa secara online, berkat informasi masyarakat, yang ditindaklanjuti dengan melakukan penggerebekan kerja sama dengan instansi terkait, serta anggota Ditreskrimsus Polda Kalbar, di sebuah rumah di Jalan Sulenco, Kabupaten Bengkayang, Rabu (10 Mei 2017),” kata Kasi Gakkum, BPPHLHK Wilayah Kalimantan, David Muhammad di Pontianak, Kamis (11/5/2017).

Ia menjelaskan, dari penggerebekan tersebut diamankan dua pelaku dengan inisial HS (22) dan GPR (19) beserta barang bukti, di antaranya satu ekor Elang Jawa (Nisaetus bartelsi), satu ekor Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus), satu ekor Elang Wallace (Nisaetus nanus), satu ekor Kukang (Nycticebus borneanus), satu ekor Kucing Hutan (Prionailurus bengalensis), satu ekor anak elang dalam keadaan mati, dan 31 bulu Elang Brontok.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi, sehingga terbongkarnya praktik ilegal yang dilakukan oleh kedua tersangka tersebut,” ujarnya.

Atas informasi tersebut, Rabu 10 Mei 2017 tim gabungan sekira pukul 12.30 WIB melakukan penggerebekan, di saat kedua pelaku HS dan GPR sedang mem-packing satwa langka itu ke dalam kardus yang siap dijual kepada pemesan. “Dari pengakuan tersangka satwa langka tersebut didapat dari membeli pada masyarakat lokal, dan luar, kemudian akan dijual melalui media sosial atau secara online,” katanya.

Menurut dia, kedua tersangka atau pelaku itu, sudah sering melakukan kegiatan tersebut, dan baru kali ini mereka terang-terangan menjual hewan yang dilindungi itu secara online. Atas perbuatannya tersebut kedua pelaku yakni HS dan GPR ditetapkan sebagai tersangka, karena melakukan tindak pidana, karena melanggar pasal 21 Ayat 2 huruf a, dan atau huruf b dan atau huruf d juncto pasal 40 ayat 2 , UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

Sementara itu, Korwas PPNS Dirkrimsus Polda Kalbar Kompol Karmel Efendy Tambunan menyatakan, walaupun pelaku dan barang bukti telah diamankan namun tanggung jawabnya masih ada, yaitu dalam hal pemeriksaan dan administrasi penyelidikan. “Kami akan bekerjasama dengan SPORC Kalimantan dalam memproses hukum kasus perdagangan satwa yang dilindungi UU tersebut,” katanya.

Dukung satwa-satwa dilindungi Indonesia dengan membagikan kisah ini di sosial mediamu atau ikut berdonasi untuk satwa-satwa di pusat rehabilitasi kami dengan mengklik link di sini.

Kabar YIARI

7
Jul 15, 2024

Flora dan Fauna di Indonesia: Definisi, Jenis, Karakteristik

Hai, sobat #KonservasYIARI! Jika seseorang bertanya, "Apa saja kekayaan alam berupa flora dan fauna di Indonesia?" banyak dari kita akan langsung menyebut Rafflesia arnoldii, anggrek hitam, komodo, dan badak jawa. Nama-nama ini mungkin sudah tidak asing lagi, namun...

7
Jul 4, 2024

Lima Prinsip Kesejahteraan Satwa yang Harus Kamu Ingat!

Pasti Sobat #KonservasYIARI mendambakan hidup sejahtera dan bebas, bukan? Seperti halnya manusia, hewan juga merupakan makhluk hidup yang berhak menikmati kehidupan yang bebas dan sejahtera. Kesejahteraan hewan, yang dikenal dengan lima prinsip kebebasan...

7
Jun 26, 2024

Hutan Mangrove, Rumah bagi Biota dan Fauna yang Mesti Dilindungi

Fungsi hutan mangrove ternyata lebih banyak daripada yang kita duga, fungsi dan perannya tidak hanya melulu menahan laju abrasi pantai. Sebab, berbagai jenis biota dan fauna menghuni kawasan ekosistem satu ini, memberi manfaat bagi lingkungan maupun untuk...

Artikel Terkait