Polda Sumsel Tangkap Pedagang Kukang di Pasar Burung

23 Apr 2019
Reza Septian

Polda Sumsel Tangkap Pedagang Kukang di Pasar Burung

oleh | Apr 23, 2019

Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan menangkap SI (39), seorang pedagang jakngkrik di Pasar 16 Ilir Palembang. SI ditangkap lantaran tertangkap tangan menjual delapan ekor kukang, pada Selasa (23/4/2019).

Dilansir Kompascom, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kombes Pol Supriadi mengatakan, penangkapan SI yang tercatat sebagai warga Jalan Pangeran Ratu, Kelurahan 15 Ilir, Kecamatan Jakabaring, Palembang, itu bermula ketika petugas mendapatkan laporan masyarakat. Dari laporan itu, mereka langsung bergerak dan mendapati delapan ekor kukang hendak dijual seharga Rp 150.000.

Menurut Supriadi, SI membeli kukang tersebut seharga Rp 100.000 dari para warga yang berburu satwa yang dilindungi itu. “Pelaku hanya menampung dari warga yang menjual. Lalu kembali dijualkan lagi dan ia mendapatkan keuntungan Rp 50.000 per ekor,” kata Supriadi, saat gelar perkara.

Supriadi mengatakan, penyidik saat ini sedang mendalami kasus tersebut untuk mengungkap pelaku lain yang diduga menjadi pemesan kukang.

“Masih didalami, apakah dijual di Sumsel atau diluar. Untuk delapan ekor kukang, kami titipkan ke BKSDA sebagai barang bukti,” ujar dia.

Akibat perbuatannya, SI dikenakan Pasal 40 Ayat 2 jo Pasal 21 Ayat 2 huruf A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman penjara selama lima tahun.

“Tersangka dikenakan wajib lapor, karena statusnya adalah ibu yang masih menyusui,” ungkap dia. Sementara, pengakuan SI, ia baru pertama kalinya menjual kukang dan dibeli dari seseorang yang tidak dikenal.

Setiap hari, SI mengaku hanya berdagang jangkrik untuk menghidupi keluarganya. “Baru hari ini dijual, biasanya jangkrik. Saya tahu ini salah, saya menyesal, karena kebutuhan ekonomi jadi jual hewan dilindungi,” ungkap SI. (Kompas.com)

Dukung satwa-satwa dilindungi Indonesia dengan membagikan kisah ini di sosial mediamu atau ikut berdonasi untuk satwa-satwa di pusat rehabilitasi kami dengan mengklik link di sini.

Kabar YIARI

7
Jul 15, 2024

Flora dan Fauna di Indonesia: Definisi, Jenis, Karakteristik

Hai, sobat #KonservasYIARI! Jika seseorang bertanya, "Apa saja kekayaan alam berupa flora dan fauna di Indonesia?" banyak dari kita akan langsung menyebut Rafflesia arnoldii, anggrek hitam, komodo, dan badak jawa. Nama-nama ini mungkin sudah tidak asing lagi, namun...

7
Jul 4, 2024

Lima Prinsip Kesejahteraan Satwa yang Harus Kamu Ingat!

Pasti Sobat #KonservasYIARI mendambakan hidup sejahtera dan bebas, bukan? Seperti halnya manusia, hewan juga merupakan makhluk hidup yang berhak menikmati kehidupan yang bebas dan sejahtera. Kesejahteraan hewan, yang dikenal dengan lima prinsip kebebasan...

7
Jun 26, 2024

Hutan Mangrove, Rumah bagi Biota dan Fauna yang Mesti Dilindungi

Fungsi hutan mangrove ternyata lebih banyak daripada yang kita duga, fungsi dan perannya tidak hanya melulu menahan laju abrasi pantai. Sebab, berbagai jenis biota dan fauna menghuni kawasan ekosistem satu ini, memberi manfaat bagi lingkungan maupun untuk...

Artikel Terkait