Orangutan Jantan Berusia 17 Tahun Dilepasliarkan ke Taman Gunung Palung

24 Jul 2017
Heribertus Suciadi

Orangutan Jantan Berusia 17 Tahun Dilepasliarkan ke Taman Gunung Palung

oleh | Jul 24, 2017

Orangutan Jantan Berusia 17 Tahun Dilepasliarkan ke Taman Gunung Palung
 Petugas melakukan kegiatan rescue dan translokasi 1 individu Orangutan di Taman Nasional Gunung Palung Kayong Utara, Jumat (14/7/2017).

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Tim gabungan melakukan rescue dan translokasi terhadap 1 individu orangutan jantan bernama Kukar di kawasan Taman Nasional Gunung Palung, Desa Riam Berasap, Kecanatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara Jumat (14/7).

Orangutan jantan berusia 17 tahun tersebut dilepasliarkan oleh Tim Satgas evakuasi dan penyelamatan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) Seksi Konservasi Wilayah I Ketapang, SPTN I Sukadana Balai TN Gunung Palung dan YIARI, Ketapang, tepatnya di Kebun Kelapa KM 9 Siduk Dusun Jejemik Desa Riam Berasap.

“Seminggu sebelum kegiatan rescue dan translokasi, dilakukan peninjauan lapangan oleh petugas Resort Sukadana,” kata Ruswanto Kepala SKW I Ketapang melalui rilisnya, Rabu (19/7/2017).

Berdasarkan keterangan Nadi masyarakat Dusun Jejemik Desa Riam Berasap Kec. Sukadana Kabupaten Kayong Utara, satwa ini memakan pucuk pohon kelapa di pinggir jalan.

Warga berinisiatif melakukan penghalauan karena masih berada disekitar hutan, dan kurang lebih 100 meter didalam hutan terdapat sungai besar sekitar TN Gunung Palung.

Kemudian dilakukan pengecekan ke lapangan dan hasil pengamatan terlihat kondisi satwa masih agresif dan liar.

Tim Gugus Tugas Evakuasi dan Penyelamatan TSL – SKW I Ketapang, petugas TN Gn Palung bersama YIARI melakukan rescue dengan metode pembiusan (sesuai SOP) terhadap satwa yg masih liar dan agresif.

Selanjutnya sebagai upaya Animal Welfare, satwa tersebut segera di translokasikan di kawasan Taman Nasional Gunung Palung, Desa Riam Berasap, Kec. Sukadana Kab. Kayong Utara, yang merupakan habitat asli Orangutan.

Lokasi ini dipilih sebagai tempat pelepasliaran setelah melalui survey kondisi habitat, ketersediaan pakan dan animal welfare. Sewaktu pelepasliaran, kondisi hari sdh petang sehingga dokumentasi kurang maksimal.

Untuk jenis satwa Orangutan merupakan hasil rescue dan translokasi yg ke – 3 di habitat aslinya kawasan Taman Nasional Gunung Palung Kalimantan Barat selama kurun waktu tahun 2017.

Kegiatan ini guna meningkatkan kelestarian satwa di habitat alamnya. Selanjutnya dilakukan monitoring dan evaluasi satwa di habitatnya oleh petugas setempat.

Sumber : http://pontianak.tribunnews.com/2017/07/19/orangutan-jantan-berusia-17-tahun-dilepasliarkan-ke-taman-gunung-palung

Dukung satwa-satwa dilindungi Indonesia dengan membagikan kisah ini di sosial mediamu atau ikut berdonasi untuk satwa-satwa di pusat rehabilitasi kami dengan mengklik link di sini.

Kabar YIARI

7
Jul 15, 2024

Flora dan Fauna di Indonesia: Definisi, Jenis, Karakteristik

Hai, sobat #KonservasYIARI! Jika seseorang bertanya, "Apa saja kekayaan alam berupa flora dan fauna di Indonesia?" banyak dari kita akan langsung menyebut Rafflesia arnoldii, anggrek hitam, komodo, dan badak jawa. Nama-nama ini mungkin sudah tidak asing lagi, namun...

7
Jul 4, 2024

Lima Prinsip Kesejahteraan Satwa yang Harus Kamu Ingat!

Pasti Sobat #KonservasYIARI mendambakan hidup sejahtera dan bebas, bukan? Seperti halnya manusia, hewan juga merupakan makhluk hidup yang berhak menikmati kehidupan yang bebas dan sejahtera. Kesejahteraan hewan, yang dikenal dengan lima prinsip kebebasan...

7
Jun 26, 2024

Hutan Mangrove, Rumah bagi Biota dan Fauna yang Mesti Dilindungi

Fungsi hutan mangrove ternyata lebih banyak daripada yang kita duga, fungsi dan perannya tidak hanya melulu menahan laju abrasi pantai. Sebab, berbagai jenis biota dan fauna menghuni kawasan ekosistem satu ini, memberi manfaat bagi lingkungan maupun untuk...

Artikel Terkait