Kejagung dan Organisasi Konservasi Perangi Kejahatan Satwa

7 Mar 2017
Risanti

Kejagung dan Organisasi Konservasi Perangi Kejahatan Satwa

oleh | Mar 7, 2017

TEMPO.CO, Jakarta – Kejaksaan Agung dan Wildlife Conservation Society-Indonesia Program (WCS-IP) menandatangani kesepakatan bersama tentang peningkatan kapasitas jaksa penuntut umum berkaitan dengan tindak pidana satwa liar yang dilindungi di Hotel Ambhara, Jakarta, Senin, 6 Maret 2017.
Penandatanganan ini dilakukan untuk meningkatkan kepedulian dan pengetahuan para jaksa dalam penanganan perkara perdagangan satwa liar ilegal.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Noor Rochmad menilai kerja sama tersebut cukup strategis. Sebab, Indonesia memiliki hutan tropis yang di dalamnya terdapat banyak satwa liar dilindungi, seperti gajah dan harimau. “MoU ini tentang bagaimana kami menyatukan visi melestarikan lingkungan dalam hal penegakan hukum,” katanya.

Noor menuturkan saat ini memang ada sebagian orang yang tidak bertanggung jawab merusak hutan di beberapa pulau. Akibatnya, habitat alam menjadi terganggu dan berujung pada perburuan hingga perdagangan satwa liar yang dilindungi.

Noor menilai, apabila tindakan tersebut tidak dicegah, bisa jadi anak cucu kita hanya akan mendengar cerita tentang satwa liar dilindungi tanpa bisa melihat mereka. Selain itu, kerja sama dengan WCS sangat penting karena penanganan satwa liar dilindungi sudah menjadi perhatian publik.

Noor menyebutkan ada potensi kerugian negara US$ Rp 10-20 miliar per tahun akibat perdagangan satwa liar dilindungi. “Mungkin perputaran uang perdagangan satwa nomor dua setelah narkotik,” ucapnya.

Direktur WCS-IP Noviar Andayani berujar, kerja sama dengan Kejaksaan Agung merupakan sebuah langkah yang dibanggakan. Sebab, tindak lanjut dari penandatanganan ini akan melahirkan kebijakan dalam upaya penegakan hukum perdagangan satwa liar dilindungi. “Namun ini tidak akan berarti jika tidak didukung komitmen kuat di lapangan,” katanya.

DANANG FIRMANTO

Dukung satwa-satwa dilindungi Indonesia dengan membagikan kisah ini di sosial mediamu atau ikut berdonasi untuk satwa-satwa di pusat rehabilitasi kami dengan mengklik link di sini.

Kabar YIARI

7
Jul 15, 2024

Flora dan Fauna di Indonesia: Definisi, Jenis, Karakteristik

Hai, sobat #KonservasYIARI! Jika seseorang bertanya, "Apa saja kekayaan alam berupa flora dan fauna di Indonesia?" banyak dari kita akan langsung menyebut Rafflesia arnoldii, anggrek hitam, komodo, dan badak jawa. Nama-nama ini mungkin sudah tidak asing lagi, namun...

7
Jul 4, 2024

Lima Prinsip Kesejahteraan Satwa yang Harus Kamu Ingat!

Pasti Sobat #KonservasYIARI mendambakan hidup sejahtera dan bebas, bukan? Seperti halnya manusia, hewan juga merupakan makhluk hidup yang berhak menikmati kehidupan yang bebas dan sejahtera. Kesejahteraan hewan, yang dikenal dengan lima prinsip kebebasan...

7
Jun 26, 2024

Hutan Mangrove, Rumah bagi Biota dan Fauna yang Mesti Dilindungi

Fungsi hutan mangrove ternyata lebih banyak daripada yang kita duga, fungsi dan perannya tidak hanya melulu menahan laju abrasi pantai. Sebab, berbagai jenis biota dan fauna menghuni kawasan ekosistem satu ini, memberi manfaat bagi lingkungan maupun untuk...

Artikel Terkait