Jual Beli Hewan Langka Berkedok Komunitas Pencinta Satwa

6 Jul 2015
Risanti

Jual Beli Hewan Langka Berkedok Komunitas Pencinta Satwa

oleh | Jul 6, 2015

Cerita pemelihara hewan dilindungi berunjung bui.
Oleh : Daurina LestariAceng Mukaram (Pontianak)
Jual Beli Hewan Langka Berkedok Komunitas Pencinta Satwa

VIVA.co.id – Hewan primata dilindungi hingga kini masih saja bebas diperjualbelikan dan dipelihara masyarakat. Edannya, ada sebuah komunitas pencita satwa menjualbelikan hewan langka. Padahal perundang-undangan jelas menyatakan jika memelihara hewan dilindungi, maka penjara menanti.

Petugas Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) Kalimantan Barat menggerebek sebuah gathering satwa yang menamakan ‘Pontianak Cinte Satwa’  di Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.

Polisi menangkap dua orang pelaku yang memeliharah hewan langka, Kukang. Polisi sudah mengamankan empat Kukang sebagai barang bukti.

“Kegiatan operasi ini menyelidiki peredaran satwa dilindungi yang marak dipelihara masyarakat. Berdasarkan laporan adanya komunitas kukang. Ada dua orang pelaku memelihara kukang, dua kukang ditinggalkan pemiliknya,” kata Kepala Unit Penyidik SPORC Brigade Bekantan, HM Dedy Hardinianto, di Pontianak, Sabtu 4 Juli 2015.

Dedy menjelaskan, terhadap pelaku kini sudah dilakukan pemeriksaan. “Terhadap pelaku sudah dilakukan pemeriksaan. Yang ditetetapkan tersangka yakni  RR (22), dan IA (23) sebagai saksi,” jelanya.

Menurutnya, bakal ada tersangka lain dalam kasus tersebut. “Kita masih memastikan ada pelaku lain. Dia ada yang memiliki 6 ekor kukang. Kukang ini dibeli di Kota Pontianak dan luar kota. Kita masih mendalami,” ujarnya.

Dedy menuding komunitas kukang di wilayahnya melakukan transaki jual beli di media sosial, Facebook.  Harganya Rp300 ribu hingga Rp450 ribu per ekor.

“Kukang ini nyaris punah di Kalimantan. Ini sangat serius keterancamannya,” tegasnya.

Dedy menambahkan, berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pasal 21 ayat 2, perdagangan dan pemeliharaan satwa dilindungi, termasuk kukang, adalah dilarang. Pelanggar dari ketentuan ini dapat dikenakan hukuman pidana penjara lima tahun dan denda Rp100 juta.

Sementara itu menurut pelaku, RR, dia tidak membeli kukang dari seseorang seharga Rp350 ribu. Ketika gathering berlangsung, RR membawa satu ekor Kukang untuk dipamerkan kepada sekitar 10 orang angggota komunitas.

Ia mengaku tidak tahu bahwa kukang dilindungi undang-undang. “Saya beli karena lucu binatangnya. 6 bulan yang lalu saya pelihara. Namaya Albert nama kukang yang saya pelihara,” katanya.

Koordinator Program Pelestarian Kukang Yayasan International Animal Rescue Indonesia (YIARI), Indah Winarti, mengatakan Kukang merupakan primata hewan dilindungi undang-undang.  “Kukang itu primata dilindungi, tidak boleh dipelihara. Penegak hukum harus bersatu soal kukang ini,” jelasnya.

Sumber : Viva News

Dukung satwa-satwa dilindungi Indonesia dengan membagikan kisah ini di sosial mediamu atau ikut berdonasi untuk satwa-satwa di pusat rehabilitasi kami dengan mengklik link di sini.

Kabar YIARI

7
Jul 15, 2024

Flora dan Fauna di Indonesia: Definisi, Jenis, Karakteristik

Hai, sobat #KonservasYIARI! Jika seseorang bertanya, "Apa saja kekayaan alam berupa flora dan fauna di Indonesia?" banyak dari kita akan langsung menyebut Rafflesia arnoldii, anggrek hitam, komodo, dan badak jawa. Nama-nama ini mungkin sudah tidak asing lagi, namun...

7
Jul 4, 2024

Lima Prinsip Kesejahteraan Satwa yang Harus Kamu Ingat!

Pasti Sobat #KonservasYIARI mendambakan hidup sejahtera dan bebas, bukan? Seperti halnya manusia, hewan juga merupakan makhluk hidup yang berhak menikmati kehidupan yang bebas dan sejahtera. Kesejahteraan hewan, yang dikenal dengan lima prinsip kebebasan...

7
Jun 26, 2024

Hutan Mangrove, Rumah bagi Biota dan Fauna yang Mesti Dilindungi

Fungsi hutan mangrove ternyata lebih banyak daripada yang kita duga, fungsi dan perannya tidak hanya melulu menahan laju abrasi pantai. Sebab, berbagai jenis biota dan fauna menghuni kawasan ekosistem satu ini, memberi manfaat bagi lingkungan maupun untuk...

Artikel Terkait