Jadi Hewan Rumahan, Kukang Malah Terancam Punah

29 Jun 2015
Risanti

Jadi Hewan Rumahan, Kukang Malah Terancam Punah

oleh | Jun 29, 2015

TEMPO.CO , Bandung: Nasib kukang (Nycticebus sp) di alam liar terancam punah. Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia (YIARI) menyebutkan, ancaman terbesar bagi kukang adalah perdagangan untuk hewan peliharaan. Satwa dilindungi itu sedikitnya dijual seharga Rp 100 ribu hingga 750 ribu per ekor.

Seorang advisor dari YIARI, Richard Moore, mengatakan Indonesia punya tiga dari lima jenis kukang di dunia. Satwa dilindungi yang juga dikenal dengan sebutan lain, yakni Malu-malu itu, terdiri dari jenis Kukang Jawa, Kukang Sumatera, dan Kukang Kalimantan. Kukang Jawa berstatus kritis, dua jenis lainnya berstatus rentan.

Selain di Indonesia, satwa primata itu juga diketahui ada di Burma, Vietnam, Malaysia, dan Filipina. “Kukang satwa primata yang berkerabat dengan lemur di Madagaskar,” ujarnya dalam seminar tentang kukang di Bandung, Kamis, 25 Juni 2015. Sejauh ini, penelitian kukang masih kurang dan perkiraan jumlahnya belum jelas.

Namun begitu, International Union for Conservation of Nature (IUCN) telah membuat daftar merah untuk tiga jenis primata endemik Indonesia. Kukang Jawa (Nycticebus javanicus) salah satunya, masuk dalam kategori satwa terancam punah.

Adapun Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) telah memasukkan semua jenis kukang di Indonesia dalam daftar Apendiks I, yaitu dilarang diperdagangkan. Kenyataannya, menurut tenaga medis YIARI, dokter hewan Nur Purba, pada 2013 misalnya, petugas menyita 200 lebih ekor kukang dari masyarakat. YIARI meminta masyarakat untuk tidak membeli kukang dan melaporkan ke petugas jika mengetahui perdagangannya.

Adapun Kepala Badan Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat Sylvana Ratina mengatakan, pada 2013-2014, pihaknya mengurus tiga kasus kepemilikan kukang. Pelaku di Tasikmalaya yang kedapatan punya 22 ekor kukang, dijerat hukuman 1 tahun penjara.

Di Serang, Banten, pemilik 148 ekor kukang dihukum 4 bulan penjara dan seorang pelaku lainnya dengan 77 ekor kukang diganjar hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Sylvana mengaku heran dengan ringannya hukuman bagi para pelaku tersebut.

ANWAR SISWADI

Sumber: Tempo

Dukung satwa-satwa dilindungi Indonesia dengan membagikan kisah ini di sosial mediamu atau ikut berdonasi untuk satwa-satwa di pusat rehabilitasi kami dengan mengklik link di sini.

Kabar YIARI

7
Jul 15, 2024

Flora dan Fauna di Indonesia: Definisi, Jenis, Karakteristik

Hai, sobat #KonservasYIARI! Jika seseorang bertanya, "Apa saja kekayaan alam berupa flora dan fauna di Indonesia?" banyak dari kita akan langsung menyebut Rafflesia arnoldii, anggrek hitam, komodo, dan badak jawa. Nama-nama ini mungkin sudah tidak asing lagi, namun...

7
Jul 4, 2024

Lima Prinsip Kesejahteraan Satwa yang Harus Kamu Ingat!

Pasti Sobat #KonservasYIARI mendambakan hidup sejahtera dan bebas, bukan? Seperti halnya manusia, hewan juga merupakan makhluk hidup yang berhak menikmati kehidupan yang bebas dan sejahtera. Kesejahteraan hewan, yang dikenal dengan lima prinsip kebebasan...

7
Jun 26, 2024

Hutan Mangrove, Rumah bagi Biota dan Fauna yang Mesti Dilindungi

Fungsi hutan mangrove ternyata lebih banyak daripada yang kita duga, fungsi dan perannya tidak hanya melulu menahan laju abrasi pantai. Sebab, berbagai jenis biota dan fauna menghuni kawasan ekosistem satu ini, memberi manfaat bagi lingkungan maupun untuk...

Artikel Terkait