TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG – Ketua IAR Indonesia, Tantyo Bangun mengaku khawatiran terhadap habitat orangutan semakin sempit. Kekhawatirannya lantaran rencana pembukaan lahan perkebunan seluas hampir 30 ribu hektar oleh PT MPK jelas mengancam eksistensi orangutan.
“Kami mengkhawatirkan masa depan orangutan. Terlebih setelah perusahaan dengan konversi hutan habitat yang masif seperti PT MPK masuk. Lahan yang akan mereka olah jadi perkebunan merupakan tahan gambut dan rumah bagi 1000 lebih individu orangutan,” katanya.
Ia mengungkapkan data hasil temuan Flora Fauna International Indonesia Program pemetaan gambut pada 2007, 2008 dan 2011. Tanah pada konsesi PT MPK sebagian besar merupakan gambut dalam bahkan ada kubah gambut sedalam 14 meter.
Kemudian lima tahun terakhir lahan di sekitar konsesi PT MPK pernah ada ratusan titik panas. Sebab itu pembukaan lahan itu beresiko meningkatkan kebakaran hutan. Hal ini diperparah adanya aktifitas illegal seperti penambangan kayu di wilayah konsesi PT MPK.
“Jadi dampak pembukaan lahan gambut bukan hanya kepada orangutan. Tetapi juga kepada masyarakat di sekitar areal hutan konsesi PT MPK,” ungkapnya.
Menurutnya lahan gambut mempunyai fungsi hidrologi yang penting sebagai penyimpan cadangan air tawar cukup besar. Pembukaan lahan gambut atau pembuatan kanal di lahan gambut berpotensi meningkatkan resiko kekeringan, kebakaran dan kebanjiran.
Lantaran kondisi tanah tidak mampu lagi menahan limpahan air hujan yang masuk. Hal ini tentu saja akan merugikan masyarakat sekitar. Sebab itu ia berharap Pemerintah pusat menjalankan moratorium gambut seperti yang diamanatkan Presiden.
“Kami berharap moratorium itu dilaksanakan dengan tidak lagi melakukan kegiatan baru di lahan gambut. Fokus kita saat ini bukan hanya orangutan. Tapi bagaimana kondisi alam yang seimbang dapat membuat masyarakat hidup sejahtera,” pungkasnya.
Ditegaskannya pada Peraturan Pemerintah (PP) No 57 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas PP No 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut jelas melarang pengolahan lahan gambut dengan ketebalan tiga meter atau lebih.
“Pada pasal baru tersebut juga menegaskan larangan membuat saluran drainase yang mengakibatkan gambut menjadi kering, membakar dan atau mengakibatkan terlampauinya kriteria baku kerusakan ekosistem gambut,” ujarnya.
Sumber http://pontianak.tribunnews.com/2017/02/02/ini-penyebab-orangutan-rusak-kebun-warga-di-ketapang