Dua Kukang Jawa Dilepasliarkan di Gunung Sawal, Ciamis

22 Jun 2015
Risanti

Dua Kukang Jawa Dilepasliarkan di Gunung Sawal, Ciamis

oleh | Jun 22, 2015

TEMPO.CO, Ciamis – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) wilayah 3 Ciamis dan International Animal Rescue (IAR).
melepasliarkan dua ekor Kukang Jawa di Suaka Margasatwa Gunung Sawal, Kabupaten Ciamis.

“Kami lepas di Gunung Sawal,” kata Analisis Perlindungan Hutan, BKSDA Wilayah 3 Ciamis, Untung Wantoro usai pelepasliaran Kukang di Blok Cibakokak, Gunung Sawal, Rabu sore, 10 Juni 2015.

Kukang tersebut hasil sitaan pada 2013. Ketika itu kondisi kukang (Nycticebus coucang) sakit parah. “Karena kami bukan ahli rehabilitasi Kukang, maka satwa ini setelah penyitaan direhab oleh ahli dari IAR,” katanya.

Koordinator Survei Rilis Monitoring Program IAR wilayah Ciamis, Helmi Mubarok menjelaskan, sebelum benar-benar dilepas di alam bebas, ada sejumlah tahapan yang harus dijalani kukang.

Salah satunya, menjalani proses habituasi  di tempat khusus yang dibuat petugas dari IAR di Gunung Sawal. Tempat habituasi dikelilingi oleh fiber plastik supaya kukang tidak lepas ke alam liar.

Di sana juga terdapat pohon kesukaan kukang, yakni pohon nangka. “Jika kukang dalam kondisi normal, proses habituasi hanya sebulan. Setelah itu dilepas ke alam liar,” jelas dia.

Di dalam tempat habituasi ini, kukang dipantau tiap malam oleh petugas. Hal ini karena kukang merupakan hewan yang beraktivitas malam hari atau nocturnal. “Tiap malam petugas ke sini,” kata Helmi.

Sebelum dimasukkan ke tempat habituasi kukang diberi suplemen dan obat cacing. Selain itu diukur suhu tubuhnya. “Kukang ini habis menempuh perjalanan dari Bogor ke Ciamis,” katanya.

Setelah selesai menjalani proses habituasi, kata Helmi, kukang akan dipasangi radiocollar di leher dan chip barcode di bawah ketiak. “Radiocollar untuk pemantauan (keberadaan kukang). Chip barcode untuk menandai kukang yang pernah dipelihara atau kukang yang keluar dari habitat,” jelas dia.

CITES, lembaga internasional yang mengurus soal keberadaan satwa liar, memasukkan Kukang Jawa ke dalam daftar 25 satwa yang terancam punah (endangered species). Sedangkan pemerintah Indonesia memasukkan satwa ini ke dalam daftar satwa yang dilindungi.

CANDRA NUGRAHA

Sumber: Tempo

Dukung satwa-satwa dilindungi Indonesia dengan membagikan kisah ini di sosial mediamu atau ikut berdonasi untuk satwa-satwa di pusat rehabilitasi kami dengan mengklik link di sini.

Kabar YIARI

7
Jul 15, 2024

Flora dan Fauna di Indonesia: Definisi, Jenis, Karakteristik

Hai, sobat #KonservasYIARI! Jika seseorang bertanya, "Apa saja kekayaan alam berupa flora dan fauna di Indonesia?" banyak dari kita akan langsung menyebut Rafflesia arnoldii, anggrek hitam, komodo, dan badak jawa. Nama-nama ini mungkin sudah tidak asing lagi, namun...

7
Jul 4, 2024

Lima Prinsip Kesejahteraan Satwa yang Harus Kamu Ingat!

Pasti Sobat #KonservasYIARI mendambakan hidup sejahtera dan bebas, bukan? Seperti halnya manusia, hewan juga merupakan makhluk hidup yang berhak menikmati kehidupan yang bebas dan sejahtera. Kesejahteraan hewan, yang dikenal dengan lima prinsip kebebasan...

7
Jun 26, 2024

Hutan Mangrove, Rumah bagi Biota dan Fauna yang Mesti Dilindungi

Fungsi hutan mangrove ternyata lebih banyak daripada yang kita duga, fungsi dan perannya tidak hanya melulu menahan laju abrasi pantai. Sebab, berbagai jenis biota dan fauna menghuni kawasan ekosistem satu ini, memberi manfaat bagi lingkungan maupun untuk...

Artikel Terkait