BKSDA Tangkap Tangan Dua Pemilik Kukang

3 Jul 2015
Risanti

BKSDA Tangkap Tangan Dua Pemilik Kukang

oleh | Jul 3, 2015

RIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Tim Operasi Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalbar menangkap tangan sejumlah pemilik kukang yang sedang mengikuti acara Pameran Pecinta Satwa di Taman Gitananda, GOR Pangsuma Pontianak, Kamis (2/7/2015).

Kepala BKSDA Kalbar, Sustyo Iriyono melalui rilis menyebutkan operasi ini diawali dari kegiatan intelijen yang diikuti penyusupan ke komunitas serta media sosial serta dibantu oleh Lembaga Swadaya Masyarakat yang berkompeten dalam penyelematan hewan dilindungi termasuk Kukang.

“Menangkap tangan Saudara E yang diduga sebagai ketua komunitas kukang Pontianak dan saudara I yang diduga anggota komunitas,” kata Sustyo.

Pelaku dan empat ekor kukang ini kemudian diamankan di Markas Komando SPORC Brigade Bekantan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Kukang sudah diperiksa dan dirawat oleh dokter hewan dari International Animal Rescue, dari keterangan pelaku akan dilakukan penggeledehan rumah yang bersangkutan , perkiraan terdapat 18 anggota komunitas,” ujar Sustyo.

Kata Sustyo berdasarkan penelusuran, komunitas serupa terdapat di sejumlah kota besar seperti Jakarta, Bekasi, Bandung, Serang Jambi dan kota lainnya, setiap pelaku rata-rata memiliki kukang dari satu ekor hingga empat ekor.

Sebagai informasi dikutip dari ensiklopedia bebas Wikipedia, Di Indonesia kukang sudah dilindungi sejak tahun 1973 dengan Keputusan Menteri Pertanian tanggal 14 Pebruari 1973 No. 66/ Kpts /Um/2/1973.

Perlindungan ini dipertegas lagi dengan Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 7 tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, yang memasukan kukang dalam lampiran jenis-jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.

Menurut Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pasal 21 ayat 2, perdagangan dan pemeliharaan satwa dilindungi termasuk kukang adalah dilarang. Pelanggar dari ketentuan ini dapat dikenakan hukuman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

Dengan adanya peraturan tersebut, maka semua jenis kukang yang ada di Indonesia telah dilindungi.

Penulis: Novi Saputra
Editor: Mirna Tribun

Dukung satwa-satwa dilindungi Indonesia dengan membagikan kisah ini di sosial mediamu atau ikut berdonasi untuk satwa-satwa di pusat rehabilitasi kami dengan mengklik link di sini.

Kabar YIARI

7
Jul 15, 2024

Flora dan Fauna di Indonesia: Definisi, Jenis, Karakteristik

Hai, sobat #KonservasYIARI! Jika seseorang bertanya, "Apa saja kekayaan alam berupa flora dan fauna di Indonesia?" banyak dari kita akan langsung menyebut Rafflesia arnoldii, anggrek hitam, komodo, dan badak jawa. Nama-nama ini mungkin sudah tidak asing lagi, namun...

7
Jul 4, 2024

Lima Prinsip Kesejahteraan Satwa yang Harus Kamu Ingat!

Pasti Sobat #KonservasYIARI mendambakan hidup sejahtera dan bebas, bukan? Seperti halnya manusia, hewan juga merupakan makhluk hidup yang berhak menikmati kehidupan yang bebas dan sejahtera. Kesejahteraan hewan, yang dikenal dengan lima prinsip kebebasan...

7
Jun 26, 2024

Hutan Mangrove, Rumah bagi Biota dan Fauna yang Mesti Dilindungi

Fungsi hutan mangrove ternyata lebih banyak daripada yang kita duga, fungsi dan perannya tidak hanya melulu menahan laju abrasi pantai. Sebab, berbagai jenis biota dan fauna menghuni kawasan ekosistem satu ini, memberi manfaat bagi lingkungan maupun untuk...

Artikel Terkait