45 Monyet Eks-Topeng Monyet Siap Dilepas ke Habitat

27 Sep 2016
Risanti

45 Monyet Eks-Topeng Monyet Siap Dilepas ke Habitat

oleh | Sep 27, 2016

Jakarta – Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan Pemerintan Provinsi DKI Jakarta, Jakarta Animal Aid Network (JAAN), International Animal Rescue (IAR) Indonesia, Balai Taman Nasional Ujung Kulon, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta, Balai Besar KSDA Jawa Barat dan Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati Kementrian Lingkungan Hidup Kehutanan melepasliarkan 45 individu monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) eks-topeng monyet DKI Jakarta ke Pulau Panaitan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Pandeglang, Banten.

Pelepasliaran dilakukan dua tahap yaitu pada Selasa malam, 27 September 2016 sebanyak 23 individu monyet ekor panjang dibawa dari Pusat Penyelamatan Cikananga, Sukabumi. Sementara 22 individu lainnya dibawa dari Pusat Rehabilitasi IAR Indonesia di Bogor, Jawa Barat ke Pulau Panaitan, TNUK.

Individu eks-topeng monyet itu telah selesai menjalani proses rehabilitasi kesehatan-perilaku di Lembaga JAAN dan dan Pusat Penyelamatan – Rehabilitasi Satwa IAR Indonesia di Ciapus, Bogor. Monyet merupakan hasil sitaan dari aktifitas topeng monyet di DKI Jakarta tahun 2013-2014 masa pemerintahan Gubernur Joko Widodo. Penertiban dan penyitaan itu merupakan bentuk nyata dari program Jakarta Bebas Topeng Monyet.

Oktober 2013 lalu, JAAN mendapat izin dari Pemerintah  DKI Jakarta melalui instruksi Gubernur Joko Widodo kepada Dinas Peternakan DKI Jakarta untuk melarang dan melakukan razia kegiatan hiburan topeng monyet. Razia topeng monyet dilakukan di beberapa titik perempatan dan pinggir jalan kawasan DKI Jakarta.

Hasilnya, sebanyak 127 individu monyet ekor panjang berhasil diamankan dengan kondisi 23 individu positif terkena Tuberculosis (TBC), 7 individu mati karena radang paru akut serta hepatitis dan 100 persen individu mengalami cacingan dan mal nutrisi. Sementara 97 individu monyet lolos seleksi kesehatan dan dititiprawatkan ke JAAN dan IAR Indonesia.

Manajer Operasional Yayasan IAR Indonesia, Aris Hidayat mengatakan monyet sitaan itu menjalani proses rehabilitasi dan sosialisasi untuk mengembalikan sifat liarnya di pusat rehabilitasi primata. “Mereka melewati serangkaian pemeriksaan medis, karantina, pengenalan pakan dan perilaku alami serta pengelompokkan dengan individu lain. Butuh waktu lama, tenaga dan biaya yang besar hingga akhirnya bisa mengembalikan perilaku liar monyet eks-topeng monyet itu,” ujar Aris.

Aris menambahkan, pelepasliaran monyet ekor panjang ke Pulau Panaitan TNUK merupakan upaya untuk memberikan kesempatan satwa eks topeng monyet untuk kembali ke habitat aslinya sesuai dengan prinsip kesejahtaeraan satwa. Selain itu juga untuk mengembalikan fungsi ekologis monyet ekor panjang di alam.

Tahun 2014 sebanyak 52 individu telah selesai menjalani rehabilitasi dan sudah dilepasliarkan dalam tiga tahap. Tahun 2016 ini merupakan tahap akhir pelepasliaran 45 individu sitaan eks-topeng monyet DKI Jakarta ke Pulau Panaitan, TNUK.  Pulau Panaitan adalah sebuah pulau yang terletak paling barat di semenanjung kawasan Taman Nasional Ujung Kulon. Pulau dengan luas sekitar 17.000 haa itu dinilai cocok untuk pelepasliaran monyet ekor panjang sebab memiliki potensi pakan yang melimpah dan ketersediaan ruang.

Statusnya sebagai Taman Nasional juga memperkuat kawasan tersebut sebagai habitat yang layak dan aman untuk pelepasliaran monyet ekor panjang. Sebelumnya, tim Balai TNUK dan IAR Indonesia telah melakukan survei potensi habitat dan ketersedeiaan pakan alami di blok pelepasliaran. Hasilnya, ada beragam jenis tumbuh-tumbuhan yang bisa dimanfaatkan sebagai pakan alami untuk monyet ekor panjang.

Monyet ekor panjang merupakan salah satu primata yang belum memiliki status perlindungan hukum di Indonesia. Hal tersebut membuat maraknya penangkapan dan perburuan monyet ekor panjang yang berlebihan di alam. Monyet diperjualbelikan sebagai makanan, biomedis dan juga pertunjukkan topeng monyet atau kesenangan pribadi.

Pelarangan aktifitas topeng monyet salah satunya berdasarkan pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 302 dan Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan. Di mana dalam proses mendidik monyet ekor panjang untuk pertunjukkan topeng monyet penuh dengan siksaan dan kekejaman yang melanggar aspek kesejahteraan satwa (animal welfare). Selain itu juga munculnya potensi penularan penyakit dari hewan ke manusia atau sebaliknya (zoonosis).

“Langkah besar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuat program pelarangan dan penertiban topeng monyet di wilayahnya diharapkan bisa menjadi contoh nyata pada daerah lain di Indonesia terhadap upaya penyelamatan, konservasi dan kesejahteraan satwa khususnya monyet ekor panjang.

Dukung satwa-satwa dilindungi Indonesia dengan membagikan kisah ini di sosial mediamu atau ikut berdonasi untuk satwa-satwa di pusat rehabilitasi kami dengan mengklik link di sini.

Kabar YIARI

7
Jul 15, 2024

Flora dan Fauna di Indonesia: Definisi, Jenis, Karakteristik

Hai, sobat #KonservasYIARI! Jika seseorang bertanya, "Apa saja kekayaan alam berupa flora dan fauna di Indonesia?" banyak dari kita akan langsung menyebut Rafflesia arnoldii, anggrek hitam, komodo, dan badak jawa. Nama-nama ini mungkin sudah tidak asing lagi, namun...

7
Jul 4, 2024

Lima Prinsip Kesejahteraan Satwa yang Harus Kamu Ingat!

Pasti Sobat #KonservasYIARI mendambakan hidup sejahtera dan bebas, bukan? Seperti halnya manusia, hewan juga merupakan makhluk hidup yang berhak menikmati kehidupan yang bebas dan sejahtera. Kesejahteraan hewan, yang dikenal dengan lima prinsip kebebasan...

7
Jun 26, 2024

Hutan Mangrove, Rumah bagi Biota dan Fauna yang Mesti Dilindungi

Fungsi hutan mangrove ternyata lebih banyak daripada yang kita duga, fungsi dan perannya tidak hanya melulu menahan laju abrasi pantai. Sebab, berbagai jenis biota dan fauna menghuni kawasan ekosistem satu ini, memberi manfaat bagi lingkungan maupun untuk...

Artikel Terkait