30 Kukang Hasil Sitaan Dibebaskan di Gunung Ciremai

13 Mei 2017
Risanti

30 Kukang Hasil Sitaan Dibebaskan di Gunung Ciremai

oleh | Mei 13, 2017

Penulis : Ivansyah

Sumber : nasional.tempo.co

TEMPO.CO, Kuningan – Sebanyak 30 kukang hasil sitaan dari pedagang online akhirnya dikembalikan ke alam liar oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) wilayah Jawa Barat bersama dengan Pusat Penyelamatan dan Rehabilitasi Primata IAR Indonesia serta Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC).

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Tempo, kukang jawa yang terdiri dari 18 individu betina dan 12 individu jantan tersebut dilepaskan di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai hari ini, Kamis, 11 Mei 2017. Kukang korban perdagangan secara online tersebut sebelumnya telah dipindahkan dari Pusat Rehabilitasi ke kawasan habituasi di Taman Nasional Gunung Ciremai secara bertahap sejak 19 April 2017. Mereka dibiarkan beradaptasi terlebih dahulu dengan lingkungan alam sebelum akhirnya dilepasliarkan ke habitatnya.

Wendi Prameswari, dokter hewan IAR Indonesia, menjelaskan sebenarnya kondisi kukang saat penyelamatan terlihat mengkhawatirkan. Sebab, kukang tersebut ditumpuk dalam kandang buah yang sempit oleh pedagangnya. “Tapi perilaku mereka masih cukup liar,” kata Wendi. Ini dikarenakan gigi mereka masih utuh karena belum sampai ke tangan pemelihara. Sehingga tidak membutuhkan waktu lama untuk pemulihan di pusat rehabilitasi hingga waktu pelepasliarannya.

Kukang atau yang dikenal dengan nama lokal malu-malu merupakan primate nocturnal atau aktif di malam hari. Kukang dilindungi oleh UU No 5 Tahun 1990 dan Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1999. Kukang juga termasuk dalam Apendiks I oleh Convention International on Trade of Endangered Species yang artinya dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional. Namun, menurut Wendi, sekalipun kukang yang disita masih dalam kondisi liar, untuk memerdekakan mereka tetap membutuhkan biaya dan tenaga yang cukup besar.

Kepala Balai Besar KSDA Jawa Barat, Sustyo Iriyono, menjelaskan bahwa saat ini kesadaran masyarakat Jawa Barat semakin besar untuk menyerahkan satwa liar yang dilindungi. Berdasarkan data BBKSDA Jawa Barat, selama 2017 tercatat sebanyak 124 satwa liar dilindungi diserahkan oleh masyarakat. “Angka ini juga menunjukkan bahwa pemeliharaan satwa dilindungi pada masyarakat masih cukup tinggi,” katanya.

Untuk itu BBKSDA secara aktif melakukan tindakan persuasive untuk menggugah kesadaran masyarakat agar tidak menyerahkan satwa liar yang dilindungi.

Sedangkan Kepala Balai Taman Nasional Gunung Ciremai, Padmo Wiyoso, menjelaskan bahawa setelah Gunung Ciremai definitif menjadi taman nasional, maka perlu untuk mengembalikan ekosistem ini mendekati kondisi aslinya. “Termasuk dengan mengembalikan keanekaragaman hayati satwa liar di dalamnya,” kata Padmo.

Dukung satwa-satwa dilindungi Indonesia dengan membagikan kisah ini di sosial mediamu atau ikut berdonasi untuk satwa-satwa di pusat rehabilitasi kami dengan mengklik link di sini.

Kabar YIARI

7
Jul 15, 2024

Flora dan Fauna di Indonesia: Definisi, Jenis, Karakteristik

Hai, sobat #KonservasYIARI! Jika seseorang bertanya, "Apa saja kekayaan alam berupa flora dan fauna di Indonesia?" banyak dari kita akan langsung menyebut Rafflesia arnoldii, anggrek hitam, komodo, dan badak jawa. Nama-nama ini mungkin sudah tidak asing lagi, namun...

7
Jul 4, 2024

Lima Prinsip Kesejahteraan Satwa yang Harus Kamu Ingat!

Pasti Sobat #KonservasYIARI mendambakan hidup sejahtera dan bebas, bukan? Seperti halnya manusia, hewan juga merupakan makhluk hidup yang berhak menikmati kehidupan yang bebas dan sejahtera. Kesejahteraan hewan, yang dikenal dengan lima prinsip kebebasan...

7
Jun 26, 2024

Hutan Mangrove, Rumah bagi Biota dan Fauna yang Mesti Dilindungi

Fungsi hutan mangrove ternyata lebih banyak daripada yang kita duga, fungsi dan perannya tidak hanya melulu menahan laju abrasi pantai. Sebab, berbagai jenis biota dan fauna menghuni kawasan ekosistem satu ini, memberi manfaat bagi lingkungan maupun untuk...

Artikel Terkait